Advertisement
![]() |
Foto : Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Ali Lubis saat wawancara bersama wartawan |
BhirawaNews, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bakal memutuskan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman dkk terkait putusan usia minimal capres-cawapres. Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Ali Lubis menyebut Anwar Usman tengah menjadi korban pembunuh karakter sadis.
"Anwar Usman selaku ketua Mahkamah Konstitusi saat ini sedang menjadi korban pembunuhan karakter sadis oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab atas putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya mengabulkan sebagian atas uji materi gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres dan cawapres dengan ditandatangani oleh semua majelis hakim dan panitera," kata Ali Lubis kepada wartawan, Minggu (5/11/2023).
Ali Lubis mengatakan, berdasarkan ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 tahun 2020 tentang Persidangan Mahkamah Konstitusi Pasal 16 ayat 1, sebelum pengambilan putusan dilaksanakan, terlebih dahulu digelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Dan dalam Pasal 17, katanya, ketua rapat memberikan kesempatan kepada para hakim untuk menyampaikan pendapat.
"Artinya Ketua Mahkamah Konstitusi tidak bisa mempengaruhi atau mengintervensi hakim yang lain," katanya.
Dia mencontohkan putusan perkara Nomor 46/PUU-XIV/2016 di mana amar putusannya menolak permohonan tersebut dengan komposisi 5 setuju berbanding 4 yang dissenting opinion. Di mana salah satu yang dissenting opinion ialah Arief Hidayat.
"Sebagaimana yang dinyatakan Mahfud Md Ketua Mahkamah Konstitusi (2008-2013), bahwa dalam memutus perkara di Mahkamah Konstitusi, hakim Mahkamah Konstitusi tidak dapat didikte oleh ketua Mahkamah Konstitusi artinya sangat keliru menganggap Anwar Usman selaku Ketua Mahkamah Konstitusi dapat mempengaruhi hakim lain dalam putusan batas usia capres dan cawapres," ujarnya.
"Terakhir, dengan dilaporkannya Anwar Usman ke MKMK dan beredarnya berita di media massa di mana beliau telah dinyatakan bersalah adalah sebuah bentuk pembunuhan karakter yang sadis di negara hukum, di mana putusan MKMK terkait hal ini belum ada," sambungnya.
Seperti diketahui, MKMK sudah memeriksa sejumlah orang yang melaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. MKMK juga telah memeriksa Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya, yakni Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin, terkait laporan ini.
Mereka dilaporkan soal dugaan pelanggaran etik terkait putusan yang dibacakan pada 16 Oktober lalu, yakni putusan atas gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres-cawapres. Sebagaimana diketahui, putusan itu memutuskan capres-cawapres usia di bawah 40 tahun bisa maju pilpres asalkan sudah punya pengalaman menjadi kepala daerah. @Red