Iklan

KiKi
Sabtu, 04 November 2023, November 04, 2023 WIB | Dibaca: 0 kali
Last Updated 2023-11-04T11:10:30Z
berita terkiniBerita UtamaHukum

Jimly Asshidiqie Sebut Putusan Soal Syarat Batas Usia Cawapres Bisa Berubah oleh MK Sendiri

Advertisement

BhirawaNews, Jakarta - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK Jimly Asshidiqie mengatakan Putusan MK soal syarat capres-cawapres bisa berubah jika Mahkamah Konstitusi menguji kembali putusan itu. "Ini kan putusan MK bisa berubah oleh MK sendiri," kata Jimly saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 3 November 2023.

Jimly mengatakan pihaknya memuji para mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama atau UNU yang telah mengajukan uji formil untuk putusan MK soal syarat capres-cawapres. Pengajuan itu kini telah terdaftar dengan nomor registrasi 141. "Itu kalau sudah diregistrasi, artinya harus disidang," kata Jimly.

Ihwal kepastian apakah putusan MKMK bisa menganulir putusan MK soal syarat capres-cawapres, Jimly mengaku hal itu merupakan permintaan sebagian besar pelapor. Namun, dia meminta publik untuk menunggu putusan pada Selasa, 7 November 2023. "Itulah salah satu yang ditunggu-tunggu," kata Jimly.

Para pemohon uji formil, kata Jimly, meminta majelis hakim yang memeriksa hanya delapan orang. Hakim terlapor Anwar Usman diminta tidak ikut dalam persidangan. "Nah maka komposisinya bisa berubah," kata Jimly.

Namun, Jimly mengatakan para pemohon uji formil itu terlambat mengajukan permohonan. Dia mengatakan para mahasiswa UNU itu seharusnya mengajukan permohonan lebih celat. "Tapi ya bagus untuk pendidikan bagi mahasiswa hukum seluruh Indonesia, bahkan profesor foktor hukum harus nelajar dari kreativutas mahasiswa UNU itu," kata Jimly.

Sebelumnya, Jimly mengatakan putusan MK bisa dibatalkan asal para pelapor mampu meyakinkan MKMK untuk membatalkannya. "Intinya bagaimana Anda meyakinkan lembaga penegak kode etik mengurusi perilaku para hakim lalu membatalkan putusan itu bagaimana," kata Jimly Asshiddiqie saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 1 November 2023.

Jimly mengatakan secara pribadi bersedia membatalkan putusan itu. Namun, dia tak mau pembatalan itu hanya berdasarkan emosi. "Saya sih mau aja, tapi kalau ngawur-ngawur sekadar emosi kan enggak bisa, harus dipertanggungjawabkan secara benar, secara hukum," kata Jimly Asshiddiqie.

Meski mengakui argumentasi para pelapor masuk akal, Jimly masih belum yakin untuk membatalkan putusan MK. Meski masuk akal, dia mengatakan argumentasi para pelapor belum tentu benar. "Kalau Anda tanya, apa saya sudah yakin, saya belum yakin," kata Jimly Asshiddiqie. @Red