Advertisement
BhirawaNews, Lamongan - Program Rajapedal (Gerakan Pelajar lamongan bersepeda kesekolah) yang sudah diluncurkan langsung oleh Bupati Lamongan pada 21 Juli 2023 lalu yang bertempat di SMPN 1 Deket dan dihadiri oleh Kapolres, Dandim beserta seluruh Kepala Sekolah SMP se-kabupaten Lamongan nampaknga tidak berjalan efektif, beberapa sekolah menengah pertama negeri di lamongan 'bandel' dan tidak menghiraukan program tersebut.
Bertolak belakang dengan program Rajapedal Bupati, SMPN 1 Kedungpring justru menyediakan tempat parkir untuk siswa, dan melakukan renovasi tempat parkir tersebut seakan sengaja menentang program bupati lamongan
Rapat Komite SMPN 1 Kedungpring yang dilaksanakan seminggu setelah progam Rajapedal diluncurkan Bupati memunculkan keberatan dari beberapa undangan terkait adanya rencana renovasi tempat parkir siswa khususnya parkir sepeda motor, Hal ini memicu salah satu Wali Murid menulis pengaduan ke Laman pengaduan nasional.
Dalam aduannya, Dirinya menjabarkan pada sesi rapat tersebut ketua komite sekolah memberi alasan jarak rumah pelajar dengan sekolah sehingga sekolah memperbolehkan pelajarnya bersepeda motor ke sekolah.
"pada dasarnya sekolah tidak terbuka atau keberatan atas usulan / kritik saya terhadap keselamatan generasi penerus indonesia. dan dikatakan oleh pihak sekolah jika parkir sepeda motor tersebut atas rekomendasi oleh kapolsek." Tulis pengadu.
Diketahui, Sesuai peraturan negara Republik Indonesia, Remaja yang belum berusia 17 tahun dilarang kendarai sepeda motor seperti yang tertulis dalam UU no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Berikut salah satu tugas komite sekolah seperti yang tertuang Permen No.75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah pasal 3 ayat 2 tertulis "Upaya kreatif dan inovatif sebagaimana ayat (1) harus memenuhi kelayakan, etika, kesantunan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang seharusnya sekolah lebih merujuk peraturan yang sudah ada yaitu UU NO 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan.
"hingga tulisan ini saya buat pihak sekolah tidak menunaikan janjinya jika parkir tersebut hanya untuk sepeda onthel (sepeda angin) seperti statement yang disampaikan dalam pertemuan wali murid tersebut oleh kepala sekolah. ( saya masih menyimpan rekaman suara pada pertemuan wali murid tersebut)." Ungkapnya kesal.
"mohon untuk bijak dalam berkendara" hanya dipasang pinggir jalan saja. dan sering juga saya sampaikan dalam dm ig polsek lamongan dan di kolom komentar tidak ada tindak lanjut sama sekali. saya sudah tulis laporan /pengaduan tentang pelajar smp dan sepeda motor ke 3 kali tanpa ada hasil sama sekali." Tambahnya dalam tulisan aduan.
"Sekian tanggapan saya atas tindak lanjut dari dinas pendidikan. Sekali lagi Ingatkan Tanggal 21 Juli 2023 Dinas Pendidikan Lamongan meluncurkan Program RAJAPEDAL (Gerakan Pelajar Lamongan Bersepeda Ke Sekolah)." Tutup pengadu dalam tulisan nya.
Dinas pendidikan Lamongan menyampaikan jawaban terhadap Laporan salah satu wali murid tersebut dengan menyebut jika larangan membawa sepeda motor ke sekolah bukan ranah pihak sekolah,
"Kewenangan untuk melarang atau tidak penggunaan sepeda motor ke sekolah (penggunaan sepeda motor oleh anak dibawah umur) sebenarnya bukanlah ranah sekolah. Hal ini menjadi kewenangan pihak berwajib (polsek terdekat) untuk penertiban penggunaan sepeda motor oleh anak dibawah umur," Tulis Pihak Dispendik Lamongan.
Kepala sekolah SMP N 1 Kedungpring sampai berita ini ditayangkan belum bisa dikonfirmasi.
Red