Advertisement
Dok, foto; Dua Anggota Polres Jember Di-PTDH karena Narkoba dan Desersi |
BhirawaNews, JEMBER – Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada dua anggotanya. Hal itu buntut dari tindak penyalahgunaan narkotika dan desersi dalam pelaksanaan tugas.
Upacara PTDH yang digelar pada Senin 18 Desember 2023. Dipimpin langsung oleh Nurhidayat di Mapolres Jember. Pelanggaran kepada dua anggota Polri tidak bisa lagi ditoleransi. Dua anggota kepolisian itu adalah Brigpol Yuniar karena penyalahgunaan narkotika dan meninggalkan kedinasan. Sedangkan Aiptu Budi Haripin karena meninggalkan tugasnya. Keduanya tak hadir dalam upacara PTDH, prosesi dilakukan dengan menghadirkan foto mereka.
Nurhidayat mengemukakan, keputusan tersebut sebagai bentuk komitmen Polri dalam menegakkan aturan. Termasuk memberikan sanksi bagi anggota yang terbukti menyalahi kode etik Polri.
Pihaknya telah menimbang melalui tahapan-tahapan sesuai regulasi yang berlaku. Tentunya sesuai asas kepastian hukum. "Keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat. Tetapi, telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan, dan dengan selalu berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku,” jelasnya.
Sebaliknya, bagi personel yang berprestasi akan diberikan penghargaan yang sesuai. Hal ini, tambahnya, wujud penegakan asas keadilan bagi anggota kepolisian. Dikatakan, keputusan pemecatan itu adalah hal berat yang harus diambil. Selain berimbas langsung bagi mantan anggota polisi tersebut juga akan berdampak bagi keluarga besar.
Berdasarkan proses pemecatan itu, dia berharap menjadi pelajaran dan evaluasi bagi seluruh personel Polres Jember. Agar kejadian serupa tidak terulang kembali ke depannya. "Jangan ada lagi anggota yang melakukan pelanggaran," pungkasnya.
(Nang)