Advertisement
![]() |
Dok, foto; Konferensi Pers di Gedung Pusat Gatra Polrestabes Surabaya Dua Pria Pengedar Narkotika Jaringan Jawa - Bali Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Jum'at (19/1/2024) |
BhirawaNews, SURABAYA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil ringkus dua pria pengedar jaringan Jawa - Bali, yang memiliki, menguasai, menyimpan, menjual, mengedarkan, bukan jenis tanaman atau daun kering melainkan narkotika golongan satu jenis Sabu dan Pil Extasi di Parkiran Hotel Surabaya. Jum'at (05/01/2024).
Tersangka berinisial RM (45) warga Denpasar Bali dan EM (36) warga Surabaya, keduanya pengedar narkotika golongan satu jenis sabu dan Pil Extasi Saat konferensi pers di Gedung Pesat Gatra pada hari Jum'at (19/01/2024).
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Surya Miftah Irawan didampingi Wakasat Resnarkoba Kompol Fadillah dan Kasihumas AKP Haryoko, menjelaskan penangkapan dua tersangka itu bermula berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di wilayah Surabaya.
"Kemudian berdasarkan informasi tersebut menindaklanjuti dan anggota langsung melaksanakan kegiatan dan mengamankan dua tersangka di parkiran hotel Surabaya," jelasnya.
"Pada saat penggeledahan kedua tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika golongan satu jenis sabu dengan jumlah 6 bungkus plastik China warna kuning dengan berat 6.265, kemudian 50 bungkus plastik klip pil narkotika jenis ekstasi, dann 10 bungkus klip plastik yang berisi serbuk yang diduga ekstasi dengan berat total kurang lebih 135 gram," jelasnya Kasat Narkoba Surya Miftah.
"Dari pengungkapan kasus tersebut Anggota Satresnarkoba melakukan pengembangan, Kemudian kami mengamankan barang bukti di kedua lokasinya di Denpasar Bali.
Tepatnya di dalam kos-kosan Tersangka dan ditemukan kembali barang bukti dua bungkus plastik narkotika yang diduga berisi sabu dengan berat kurang lebih 83, 9 gram kemudian 2 bungkus plastik klip narkotika yang diduga ekstasi dengan jumlah 128 butir dan 5 bungkus plastik klip yang diduga berisi serbuk Extasi dengan berat 105,1 gram," ujar Surya Miftah.
Berdasarkan keterangan dari tersangka RM bahwa yang bersangkutan diperintahkan oleh saudara R yang saat ini masih kita lakukan pengembangan untuk mengambil barang narkotika jenis sabu dan Pil Extasii ini di wilayah Surabaya, lalu kedua tersangka RM untuk mengambil barang di Surabaya.
Dari hasil kegiatan yang dilakukan oleh saudara RM ini Tersangka diberikan upah untuk yang pertama kali sebesar 40 juta Kemudian yang kedua dijanjikan upah sebesar 120 juta tapi belum terbayarkan.
Selanjutnya dari barang bukti yang kita amankan Jika dikonversikan dengan nilai ekonomis jumlah barang bukti tersebut berjumlah 9 miliar 645 juta sedangkan jika dikonversikan dalam jumlah jiwa itu menyelamatkan 72.000 jiwa," ungkap Kompol Surya.
Kini kedua Tersangka dijerat Undang-undang atau pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman 20 tahun atau seumur hidup," tutupnya.
(Saiin BRN)