Iklan

Redaksi  MSRI
Rabu, 21 Februari 2024, Februari 21, 2024 WIB | Dibaca: 0 kali
Last Updated 2024-02-21T09:30:09Z
Berita UtamaInformasi

Jokowi Resmi Tanda Tangan Perpres Publisher Rights, Simak!

Advertisement
Jokowi Resmi Tanda Tangan Perpres Publisher Rights, Simak!
Dok, foto; Presiden RI Joko Widodo 

BhirawaNews, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengungkapkan tujuan keluarnya Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, yang sering disebut sebagai Perpres Publisher Rights.


Pernyataan tersebut disampaikan oleh Jokowi saat menghadiri acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024 di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, pada hari ini Selasa 20 Februari 2024.


"Semangat awal dari perpres ini, kita ingin jurnalisme berkualitas, jurnalisme yang jauh dari konten-konten negatif, jurnalisme yang mengedukasi kemajuan Indonesia," ujarnya dikutip dari Youtube.


Presiden menjelaskan bahwa pemerintah ingin memastikan kelangsungan industri media nasional dan mendorong kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital. Tujuan utama dari Perpres ini adalah memberikan kerangka kerja yang jelas bagi kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital.


"Perpres ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers. Saya tegaskan bahwa Perpres Publisher Rights lahir dari keinginan dan inisiatif insan pers," tegas Jokowi.


"Ide dasar dari pemerintah adalah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital dengan tujuan meningkatkan kualitas jurnalisme," lanjutnya.


Dengan demikian, Presiden menegaskan bahwa langkah-langkah ini diambil dengan semangat untuk meningkatkan kualitas jurnalisme dan memastikan kelangsungan industri media nasional, tanpa mengurangi kebebasan pers.


Perusahaan digital seperti Google dan Facebook kemungkinan besar akan diharuskan untuk berkolaborasi dengan perusahaan media. 


"Kita masih harus siap mengantisipasi berbagai risiko yang mungkin terjadi terutama selama masa transisi implementasi Perpres ini, termasuk respons dari platform digital dan tanggapan dari masyarakat pengguna layanan," kata Jokowi.


Dalam konteks ini, Peraturan Presiden (Perpres) tentang Hak Penerbit berusaha menginisiasi kerja sama yang lebih baik antara perusahaan pers dan platform digital dengan dasar kejelasan hukum. Menteri Budi menambahkan bahwa terdapat tiga poin utama dalam Perpres Hak Penerbit:


1. Mengkodifikasi praktik kerja sama yang sudah ada.

2. Mendorong interaksi antara platform digital dengan perusahaan pers secara lebih berimbang.

3. Memberikan kesempatan perusahaan pers, terlepas dari skala usaha, untuk meningkatkan kerja sama dengan platform digital.


Dengan demikian, meskipun belum ada kepastian apakah perusahaan digital harus membayar berita yang mereka distribusikan kepada media, Rancangan Perpres Publisher Rights mendorong kolaborasi antara platform digital seperti Google dan Facebook dengan penerbit berita.



(Redaksi)