Iklan

Redaksi  MSRI
Kamis, 21 Maret 2024, Maret 21, 2024 WIB | Dibaca: 0 kali
Last Updated 2024-03-20T21:44:17Z
berita terkiniPeristiwa

Gegara Terlilit Utang dan Hidupi 4 Anak Warga Surabaya Curi Ponsel Berakhir RJ

Advertisement
Gegara Terlilit Utang dan Hidupi 4 Anak Warga Surabaya Curi Ponsel Berakhir RJ
Dok, foto; Gegara Terlilit Utang dan Hidupi 4 Anak Warga Surabaya Curi Ponsel Berakhir RJ

BhirawaNews, SURABAYA - Pelaku pencurian ponsel di Surabaya bisa bernapas lega AA (44). Pasalnya korbannya tak tega dan memilih mengakhiri masalah dengan restorative justice.


Pencurian yang dilakukan AA, terjadi pada Sabtu (13/1) sekitar pukul 10.00 WIB. Tepatnya di Jalan Raya Kendung Selatan Surabaya.


Saat itu, AA mengendarai motornya dan melintasi sebuah toko sembako di Kendung Selatan Surabaya. Di sana, toko dalam keadaan sepi.


Mengetahui hal itu, AA memutuskan putar balik menuju TKP dan memarkir sepeda motornya. Lalu, AA masuk ke dalam toko dan langsung menggasak 2 unit ponsel yang diletakkan korban di atas meja kasir.


Kasintel Kejari Tanjung Perak Surabaya Jemmy Sandra mengatakan AA langsung bergegas kabur usai melancarkan aksinya. Namun, pelariannya tak berjalan mulus. Sebab, korban berinisial JNW mengetahui hal tersebut.


"Aksi AA diketahui oleh saksi korban yang juga sebagai pemilik toko tersebut. Kemudian korban berusaha mempertahankan ponsel miliknya dari AA," kata Jemmy kepada wartawan serta dilansir dari media detikJatim, Senin (18/3/2024).


JNW lantas menarik jaket AA yang hendak melarikan diri. Lalu, meneriaki AA 'maling'.


Tidak lama kemudian, warga dan pengendara yang melintas dan menyaksikan kejadian tersebut langsung menolong korban untuk menggagalkan aksi AA. Setelah ditangkap, AA diamankan ke Polsek Benowo.


Akibat ulahnya itu, korban mengalami kerugian materiil hingga Rp 4 juta. AA dikenakan Pasal 362 KUHP terkait pencurian.


Namun, belakangan AA diajukan untuk pembebasan oleh JNW melalui jaksa lantaran merasa tak tega melalui pengajuan Restorative Justice (RJ). Sebab, mengetahui alasan dibalik aksi pencurian yang dilakukan AA.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak Hajita menyampaikan hal senada. Menurutnya, AA mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi dan tak mempunyai pekerjaan. Sementara, ia memiliki 4 anak dan seorang istri.


Kasusnya kini sedang proses pengajuan RJ di Pidum Kejati Jatim dan Kejaksaan Agung. "Alasan AA mengambil HP korban karena terdesak ekonomi. Yang bersangkutan terlilit utang yang semakin menggunung," ujarnya.


"Selain itu, AA adalah tulang punggung keluarga dengan anak 4. Lalu, korban yang mengetahui hal itu bersedia memaafkan tanpa syarat apapun, justru memberikan bantuan untuk kebutuhannya sehari-hari," sambungnya.


Mengetahui hal itu, AA terisak. Ia tersedu, lalu tak henti-hentinya berucap syukur. "Terimakasih kepada bapak jaksa dan JNW, saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," tandas AA. @Red