Advertisement
Surabaya Bhirawa News,- Kecelakaan yang terjadi Rabu (15/5/2024) pukul 02.45 di Simpang empat Jalan Diponogoro antara mobil Ayla nopol L 1796-ACD dan 2 sepeda motor Suzuki GSX R 150 W-6054-AW yang dikendarai Muhammad Iqbal (meninggal dunia) 20 tahun Mahasiswa yang beralamat di Jalan Tanjung raja 2/41 Kelurahan Perak Barat serta satu temannya Setto Aji Sasongko 21 Tahun yang juga Mahasiswa pengendara Suzuki GSX R 150 L-5482-AW yang tinggal di Greges Timur nomor 10 (korban luka) menjadi perhatian khusus Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman.
Setelah menangkap tersangka pengemudi Daihatsu Ayla warna merah nopol L-1796-ACD dengan inisial IM 49 tahun warga Kedung baruk Surabaya yang bekerja sebagai Operator alat berat pelanggar lalu lintas serta melarikan diri usai kecelakaan maut yang menyebabkan korban meninggal dunia dan yang satu luka-luka.
Saat dilakukan penyidikan pelaku melarikan diri dan tidak menolong korban dikarenakan merasa bersalah atas kejadian tersebut dan ketakutan, selain itu dia juga merasa tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman sangat menegaskan pentingnya tertib berlalu lintas dengan mematuhi rambu rambu yang ada.
"awal dari kecelakaan di jalan di awali dari melanggar aturan lalu lintas,oleh karena itu ingatkan keluarga,teman atau tetangga yang tidak patuh terhadap atutan berlalu lintas,mengingat jumlah anggota kepolisian yang terbatas," lanjut Arif
Kami terus berupaya menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di jalan setiap bulannya dan do,a kan bisa sampai di angka zero atau nol korban meninngal dunia,'Tutupmya.
Anggota Satlantas Polrestabes Surabaya berhasil menangkap pelaku setelah berkoordinasi dengan pemilik mobil Daihatsu Ayla yang kemudian tersangka berhasil di ajak bertemu,di saat itulah petugas berhasil menangkap pelaku di daerah Bangil,Pasuruan.
Atas kesalahan yang dilakukan dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal
312 Jo. 231 ayat (1) huruf a, b, c UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 310 ayat (4) Jo, 106 ayat (4) huruf a Jo. 112 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun kurungan penjara.(Arif/Hari)