Advertisement
BhirawaNews, Tanjungperak - Kepolisian Sektor Polsek Kenjeran Surabaya Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan seorang bandar dan satu pengedar narkoba jenis sabu.
Adapun kedua pelaku yang diamankan yakni bandar narkoba berinisial AP (45) warga Kos Putat Jaya Gang Lebar C Surabaya, sedangkan pengedar yakni, AVH (29) warga Kupang Gunung Jaya VI B/ 20 Surabaya.
Kompol Ardi Purboyo Kapolsek Kenjeran Surabaya melalui Kasihumas Polres Tanjung Perak Iptu Suroto mengatakan, pelaku AVH pertama kali diamankan di Jalan Menur Pumpungan Surabaya, Selasa (11/6/2024).
"Pertama kami menangkap kurir AVH, kemudian menyusul bandar narkobanya berinisial AP kita tangkap setelah dilakukan pengembangan," ujar Iptu Suroto kepada awak media, Kamis (27/6/2024).
Suroto menjelaskan, penangkapan itu berdasarkan hasil aduan masyarakat lalu anggota melakukan penyelidikan di wilayah Jalan Menur Pumpungan Surabaya.
"Kami melakukan penyelidikan di sana, alhamdulillah berhasil menangkap AVH. Saat dilakukan penangkapan dari tangan pelaku menemukan 3 poket sabu dengan berat masing - masing 0.34 gram, 0,35 gram dan 0,31gram," ungkap Suroto.
Setelah berhasil mengamankan AVH, lanjutnya, petugas melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan bandar narkoba AP, pada saat itu disergap didalam Kamar Kos Jalan Putat Jaya Gang Lebar C Surabaya.
"Kami berhasil mengamankan AP, pada hari yang sama Selasa (11/6/), sehingga jumlah pelaku yang kami amankan sebanyak 2 orang," tuturnya.
Suroto menuturkan, kedua pelaku memiliki peran masing-masing yakni AP sebagai bandar narkoba, kemudian AVH merupakan pengedar.
Adapun total barang bukti sabu dari bandar AP yang berhasil diamankan sebanyak 14 poket dengan berat total 16.38 gram, untuk rincian 1,27 gram, sebanyak 3 poket, 1,26 gram sebanyak 7 poket, 1,25 gram, 1 poket, 1,24 gram sebanyak 1 poket, 0,82 gram, sebanyak 1 poket, 0,44 gram sebanyak 1 poket.
Berdasarkan pengakuan AP bandar awalnya membeli sabu seberat 20 gram, kemudian sisanya 16 gram yang lain sudah laku terjual.
Suroto menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, modus operandi yang digunakan pelaku AVH yakni dengan cara mengedarkan sabu atas perintah dari bandar AP. Selain mengantar pesanan AVH juga melayani pesanan sendiri.
Dari pengakuan AVH setiap pengiriman mendapatkan upah 1 gram sabu dan uang sebesar 200 ribu.
"Kedua pelaku AP dan AVH dijerat dengan Pasal 114 (1) Sub Pasal 112 (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.(red)