Iklan

KiKi
Senin, 15 Juli 2024, Juli 15, 2024 WIB | Dibaca: 0 kali
Last Updated 2024-07-15T16:06:58Z
berita terkiniHumkrim

Jajaran Polres Kota Mojokerto Tangkap Pelaku Asusila Pencabulan di Kost Kuwung Kelurahan Meri Kecamatan Kranggan

Advertisement

BhirawaNews, Kota Mojokerto -  Tanggal 22 April 2024
Pasal dan Ancaman Persetubuhan dan / atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) dan/ atau ayat (2) Jo Pasal 76D dan/ atau pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak RP. 5.000.000.000,-.


Kronologis Kejadian s/d penangkapan
Berawal dari laporan sdr. ES pada hari Hari Senin, tanggal 22 April 2024, sekira pukul 16.30 tentang Persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak;
Atas dasar laporan tersebut anggota Satreskrim melakukan penyelidikan dengan memanggil saksi yang mengetahui kejadian tersebut


Hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 anggota satreskrim menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan
Kemudian pada hari Selasa 25 Juni 2024 anggota Satreskrim melakukan penetapan tersangka setelah Gelar Perkara


Pada tanggal 12 Juli 2024 tersangka datang ke Polres Mojokerto Kota memenuhi panggilan tersangka.
Kemudian terhadap tersangka dilakukan pemeriksaan tersangka dan dilakukan penangkapan serta penahanan pada tanggal 12 Juli 2024.


Modus Operandi Tersangka menjalin hubungan dengan korban / berpacaran kemudian tersangka menyetubuhi korban dan berjanji kepada korban akan bertanggung jawab menikahi korban.


Motif Tersangka melakukan persetubuhan dan atau pencabulan karena hawa nafsu tersangka


Korban IAL, Jenis kelamin Perempuan, Umur 17 Tahun 8 Bulan, Pek. Belum/Tidak Bekerja, alamat Jl. Niaga Gg. Buntu RT 002 RW 001 Kel. Sentanan Kec. Kranggan Kota Mojokerto 


Tersangka 
MGS, Jenis kelamin Laki-laki, Umur 24 Tahun, Pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat Dsn. Turi RT 003 RW 005 Ds. Pohjejer Kec. Gondang Kab. Mojokerto.


TKP
Pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 Jam 23.00 Wib di Kamar Kost No. 5 namanya “SURGA KOS” depan Caffe NR alamat Lingk. Kuwung Kel. Meri Kec. Kranggan Kota Mojokerto.
Pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira jam 23.00 wib di Kamar Kost No. 5 namanya “SURGA KOS” depan Caffe NR alamat Lingk. Kuwung Kel. Meri Kec. Kranggan Kota Mojokerto.
Pada hari Selasa tanggal 09 April 2024 sekira jam 17.00 wib di Kamar Kost No. 5 namanya “SURGA KOS” depan Caffe NR alamat Lingk. Kuwung Kel. Meri Kec. Kranggan Kota Mojokerto


Barang bukti
1 (satu) buah CD warna orange
1 (satu) buah Bra warna orange
1(satu) buah celana panjang warna hitam
1(satu) buah baju warna hitam
Pasal yang dipersangkakan
Pasal 81 ayat (1) dan/atau ayat (2) Jo Pasal 76D dan/atau pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang, dihukum karena Persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak RP. 5.000.000.0000
Unit I Tindak Pidana Umum Satuan Reskrim Polres Mojokerto (poer)