Iklan

Selasa, 16 Juli 2024, Juli 16, 2024 WIB | Dibaca: 0 kali
Last Updated 2024-07-16T05:47:08Z

Lurah Banyu Urip Tidak Respon Saat di Konfirmasi Awak Media Terkait Gorong-gorong

Advertisement


BhirawaNews,- Surabaya - Sungguh sangat disayangkan dan miris sekali atas apa yang telah dilakukan oleh Lurah Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, yang diduga alergi terhadap Wartawan ketika akan dikonfirmasi terkait Proyek Gorong-gorong.


Bahkan, tindakan Lurah yang diketahui bernama Dedy Ahmad Choirudin, S.T., tersebut terkesan sangat merendahkan marwah wartawan, dimana saat ditemui, ia memberikan sebuah  Amplop dan langsung pergi.


Namun, Amplop itu langsung dikembalikan dan awak media pun masih tetap mempertanyakan transparansi proyek yang bersumber dari Dana Kelurahan (Dakel-red) itu.


"Saya sibuk mas, langsung saja ke Agus. Kan sampeyan sudah tau," cetus Lurah Dedi berlalu pergi, Kamis (11/07/2024).



Sementara itu, dalam pantauan media ini, Proyek Gorong-gorong yang tidak tercantum Pagu Anggaran, RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan jangka waktu pekerjaan berada di 4 lokasi di wilayah Kelurahan Banyu Urip. Pertama di Banyu Urip Kidul RT 5 dan 6/RW 3 Kelurahan Banyu Urip, Kecamatan Sawahan.


Kedua, di Rt 5/RW 09 Kelurahan Banyu Urip, Kecamatan Sawahan. Ketiga, di GG 8, RT 5/RW 4 Kelurahan Banyu Urip, Kecamatan Sawahan. Dan keempat di Simo Gunung Baru RT 4.


Padahal, aturan mengenai pagu ini sudah tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7/PMK.02/2014 Pasal 1 ayat (8) yang berbunyi, "Bahwa pagu anggaran adalah alokasi anggaran yang ditetapkan untuk mendanai belanja pemerintah pusat ataupun pembiayaan dalam APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara".


Dan tak kalah pentingnya lagi, para pekerja proyek Gorong-gorong banyak yang tidak menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 8 Tahun 2010 Tentang Alat Pelindung Diri.


Pada Pasal 1 ayat (1) berbunyi, "Alat pelindung diri atau APD adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja.


Sedangkan dalam Pasal 6 ayat (1) berbunyi, "Pekerja atau Buruh dan orang lain yang memasuki tempat kerja, wajib memakai atau menggunakan APD sesuai dengan potensi bahaya dan risiko".(Heri BN)