Iklan

Jumat, 12 Juli 2024, Juli 12, 2024 WIB | Dibaca: 0 kali
Last Updated 2024-07-12T12:11:02Z

Polsek Krembangan Mengamankan Pelaku Judi Online di Gedung GSN Jamrud Surabaya.

Advertisement


BhirawaNews'-Tanjungperak - Unit Reserse Kriminal (Reskrim)  Polsek Krembangan wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kembali mengamankan pelaku judi online berinisial PP bin S ( 36).


"Pria asal Pagu Kediri Jawa Timur itu tertangkap basah saat bermain judi online  didepan ruang tunggu Gedung Gapura Surya Nusantara Jalan Jamrud Utara Surabaya.


Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Krembangan Kompol H. Sudaryanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya IPTU Suroto menerangkan, penangkapan tersangka PP bin S terduga pelaku judi online dilakukan anggota Reskrim Polsek Krembangan Surabaya pada Jum'at 05 Juli 2024 pukul 15:00 Wib.


"Awalnya, petugas mendapat informasi dari masyadakat bahwa di depan ruang tunggu Gedung Gapura Surya Nusantara Jalan Jamrud Utara Surabaya ada seorang penumpang sedang menunggu keberangkatan kapal sambil bermain judi online.


Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui benar bahwa pelaku melakukan aktivitas judi online menggunakan sarana Handphone (hp)," kata IPTU Suroto kepada awak media Jum'at (12/07/2024).


"IPTU Suroto menuturkan, pada saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa dirinya tengah melakukan aktivitas judi online melalui situs GLOW4D link.


Selanjutnya pelaku berikut barang bukti (BB) 1 buah handphone (hp)  merk Samsung M11 warna hitam dibawa ke kantor Mapolsek Krembangan Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut.


"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat

Pasal 303 ayat (1) KUH Pidana Jo. Pasal 303 bis KUH Pidana Jo UU ITE pasal 27 ayat (2) no 11 tahun 2008 dan serta pasal 45 ayat (2) no 19 tahun 2016," pungkas IPTU Suroto. (red)