Advertisement
SURABAYA - Sidang penggunaan gelar yang di duga palsu yang menjadikan advokat Robert Simangunsong sebagai terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (1/7/2024), di ruang tirta 1 Pengadilan Negeri Surabaya di jalan Raya Arjuna, dengan menghadirkan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Yulistiono dan satu orang saksi yakni Aris Eko Prasetyo SH, yang juga berprofesi sebagai advokat.
Dalam kesaksiannya, diawal persidangan, saksi Aris Eko Prasetyo saat di tanya JPU, akan apa yang ia ketahui tentang perkara ini, dihadapan majelis hakim yang diketuai Tongani, SH., MH, Aris Eko Prasetyo mengatakan," bahwa Robert Simangunsong dilaporkan Thio Trio Susantono, SH, atas dugaan penggunaan gelar palsu diperkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)."
Tentang penggunaan gelar MH yang sudah digunakan terdakwa Robert Simangunsong, saksi Aris Eko Prasetyo mengatakan bahwa terdakwa Robert Simangunsong telah menggunakan gelar MH tersebut sejak tahun 2016.
"Gelar akademik MH itu sudah digunakan terdakwa Robert Simangunsong di sebuah putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur," ujar saksi Aris Eko Prasetyo.
Putusan Banding majelis hakim PT Jawa Timur ini, lanjut saksi Aris Eko Prasetyo, untuk perkara nomor : 267/PDT/2016/PT SBY.
"Ini adalah putusan banding perkara antara Andry Wijaya yang beralamat di Jalan Kertajaya Indah Timur Surabaya melawan Chou Tjun Wen yang dahulu berkedudukan di Jalan Hanura Jakarta Barat," kata Aris Eko Prasetyo sambil menunjukkan salinan putusan banding dari PT Jawa Timur.
Andry Wijaya, lanjut Aris Eko Prasetyo, ketika itu memberikan kuasa diantaranya kepada Dr. Sudiman Sidabuke, SH., C.N., Asih Marbawani, SH., MH., RR. Tantie Supriatsih, SH., MH., Aris Eko Prasetyo, SH., MH.
Terdakwa Robert Simangunsong, lanjut saksi Aris Eko Prasetyo, juga sudah menggunakan gelar akademik MH diperkara nomor : 191/Pdt.G/2019/PN.Sda.
Masih didalam persidangan, Jaksa Yulistiono kemudian bertanya ke saksi Aris Eko Prasetyo, apakah mengetahui dimana terdakwa Robert Simangunsong kuliah untuk mendapatkan gelar MH tersebut?
"Saya tidak tahu. Yang saya tahu, saudara Robert Simangunsong ini telah menyematkan gelar MH didalam putusan banding itu, saat yang bersangkutan sebagai kuasa diperkara tersebut," ungkap Aris Eko Prasetyo.
Untuk memastikan gelar S2 terdakwa Robert Simangunsong di dua perkara itu, penuntut umum kemudian bertanya, apakah gelar akademik yang ditulis terdakwa Robert Simangunsong itu benar MH atau M.Si atau M.Hum? Saksi pun menjawab gelar MH.
Seperti yang telah disebutkan pada berita sebelumnya, dalam surat dakwaan yang dibuat dan disusun jaksa Yulistiono, SH., MH., Agus Budiarto, SH., MH dan Jaksa Vini Angeline, SH., Robert Simangunsong didakwa melanggar pasal 93 Jo pasal 28 ayat (7) Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi untuk dakwaan kesatu.
JPU dalam surat dakwaannya juga menjelaskan, bahwa kasus ini berawal dari adanya perkara kepailitan di PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya yang dilakukan gugatan PKPU pada PN Surabaya.
Dalam perkara kepailitan PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya tersebut, terdakwa Robert Simangunsong, SH., MH bertindak sebagai kuasa debitur dari PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya dan Thio Trio Susantono, S.H. selaku Kurator.
Seiring berjalannya waktu, tanggal 16 Februari 2021, terdakwa Robert Simangunsong selaku kuasa debitur PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya, melayangkan surat kepada Thio Trio Susantono, S.H. selaku kurator yang berisikan terkait permintaan daftar tagihan hutang atas kliennya.
"Thio Trio Susantono, S.H. berselisih paham dengan terdakwa Robert Simangunsong. Merasa curiga dengan penggunaan gelar akademis terdakwa Robert Simangunsong yang tertera pada tandatangan surat yang dilayangkan kepadanya selaku Kurator, Thio Trio Susantono kemudian meminta kepada terdakwa Robert Simangunsong untuk dilakukan pertemuan. (Heri BN)