Advertisement
BhirawaNews, Surabaya.Jum’at 2 Agustus 2024 tepat nya di
Jalan Gersikan Gg. 7 di samping Indomaret Pacar Keling Kec.Tambaksari Surabaya di kamar Kos Jalan Kalijudan Taruna 4 Kel. Kalijudan Kec. Mulyorejo Surabaya
Satresnarkoba Polrestabes mendapati adanya informasi dugaan tindak pidana perdagangan Narkotika Jenis Shabu dan Exctacy yang dilakukan oleh seorang Supir Taxi Online dengan inisial D G P ALIAS K BIN S
saat petugas satresnarkoba mendatangi kamar kos pemuda 38 tahun tersebut benar adanya Anggota Satresnarkoba Polrestabes berhasil mendapatan temuan barang bukti berupa
satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,706 (nol koma tujuh nol enam) gram;
1 (satu) kantong plastik berisikan 5 (lima) butir tablet warna merah muda logo burung hantu dengan berat netto ± 2,229 (dua koma dua dua sembilan) gram;
1 (satu) kantong plastik berisikan 5 (lima) butir tablet warna biru logo LV dengan berat netto ± 2,049 (dua koma nol empat sembilan) gram;
1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 10,718 (sepuluh koma tujuh satu delapan) gram;
1 (satu) bungkus rokok Marlboro;
1 (satu) buah tas selempang warna hitam;
2 (satu) buah HP OPPO beserta simcardnya;
Beberapa bendel klip plastik;
2 (dua) lembar tisu;
1 (satu) buah timbangan elektrik;
1 (satu) buah kaleng bekas Pringles.
barang bukti tersebut di atas yang diakui milik serta berada dalam penguasaan Tersangka.
Dari hasil interogasi bahwa Tersangka memperoleh barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dari Saudara F (DPO) pada hari Jum’at, tanggal 26 Juli 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, yang berada di Jalan Raya Rungkut Menanggal Kec. Gunung Anyar Surabaya yang awalnya sebanyak ± 100 gram sedangkan mendapatkan barang bukti berupa Narkotika jenis extacy dari Saudara FIS Alias F (DPO) pada hari Jum’at, tanggal 2 Agustus 2024, sekitar pukul 13.30 WIB, yang berada di Jalan Kedung Anyar Kec. Sawahan Surabaya dengan cara membeli sebanyak 10 (sepuluh) butir seharga Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) dan sudah dibayar lunas dengan cara transfer ke rekening salah satu bank an. W B.
Tersangka mengaku bahwa untuk Narkotika jenis sabu sebanyak ± 100 gram sudah ada yang diranjau atas perintah dari Saudara F (DPO) sebanyak ± 50 gram pada hari Jum’at, tanggal 26 Juli 2024 sekitar pukul 17.30 WIB di pinggir Jalan Kalijudan Surabaya, Narkotika jenis sabu seberat ± 33 gram sudah laku terjual seharga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) pergramnya serta pembayarannya dengan cara transfer ke rekening salah satu bank milik Saudara F (DPO) an. W B, Narkotika jenis sabu seberat ± 5 gram dikonsumsi sendiri sedangkan sisanya Narkotika jenis sabu seberat ± 11,424 (sebelas koma empat dua empat) gram telah disita oleh petugas Polisi.
Tersangka mengaku bahwa menerima Narkotika jenis sabu dari Saudara F (DPO) sudah 4 (empat) kali ini serta mendapatkan upah/komisi berupa mengonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis sedangkan tersangka membeli Narkotika jenis extacy kepada Saudara F (DPO) baru 1 (satu) kali ini untuk dijual kembali seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) perbutirnya dan rencananya akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perbutir namun belum ada yang laku terjual guna mempertanggung jawabkan perbuatan nya tersangka akan dijerat dengan
Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(Red)