Advertisement
BhirawaNews,||SIDOARJO – H. Subandi (Plt). Bupati Sidoarjo yang saya hormati. Perkenalkan nama saya Imam Syafi'i (40), warga Desa Karangbong, Jalan Sepani No 113 RT 05 RW 01, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.
Saya sengaja menulis surat terbuka ini semata-mata untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat/publik, bahwa siapa pun berhak memberikan masukan, kritik membangun (constructive criticism) kepada pemangku kebijakan di negeri ini. Yang dilarang adalah mencaci maki dan membuat kabar hoax.
Saya ingin menyampaikan terkait perkara yang terjadi di PT Bernofarm,
"bahwa sesuai dengan Permen PUPR RI Nomor 28/PRT/M/2015, Tentang garis sempadan sungai. Pasal: 5. (1) Garis sempadan pada sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, ditentukan: a. paling sedikit berjarak 10 (sepuluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 meter".
"Dan apabila melanggar, maka ancaman pidana melanggar UU SDA No. 17 Tahun 2019 Pasal 68-74. Baik PP 38/2011, Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/2015, Perda Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2014 maupun Perbup Nomor 12/2016 tentang izin mendirikan bangunan, serta UU dugaan melanggar Pasal 385 (1) KUHP."
Pihak PT Bernofarm diduga mendirikan sebagian bangunan dan pagar di atas sempadan Sungai Afour Karangbong RT 01 RW 01.
Selain itu, atas kesepakatan dengan anggota BPD dan sebagian warga Karangbong RT 03 RW 01, PT Bernofarm memindah saluran irigasi di RT 03 RW 01 Desa Karangbong tanpa izin atau sepengetahuan Dinas PU Bidang Pengairan.
Selanjutnya, pihak PT Bernofarm menutup saluran air irigasi dengan pagar yang menjadi batas alam antara Desa Tebel Barat, Kecamatan Gedangan, dengan Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran.
Saluran air yang ditutup tersebut berada di selatan Jalan Gatot Subroto dan atasnya telah didirikan gedung, sehingga batas desa hilang tertutup oleh pagar dan gedung milik PT Bernofarm.
Dari aduan dugaan di atas, sejauh ini belum ada tindakan dari OPD terkait, dalam hal ini, Dinas PU BMSDA Sidoarjo Bidang Pengairan dan Satpol PP Sidoarjo.
Kedua OPD tersebut sudah saya kirimi Dumas perihal dimaksud, namun sejauh ini belum ada tindakan yang dilakukan.
Menurut informasi yang dihimpun, PT Bernofarm sudah memiliki sertifikat tahun 1991 yang luasnya sampai batas bibir sungai.
Yang jadi pertanyaan saya, kenapa sertifikat itu bisa terbit, sedangkan sebagian tanah tersebut adalah garis sempadan sungai sekitar 3 meter dari bibir sungai.
Fakta di lapangan, gedung dan pagar PT Bernofarm sangat mepet dengan bibir sungai.
Saya membuat surat terbuka ini, semoga bapak Plt Bupati Sidoarjo H. Subandi segera merespons aduan saya, dan segera memerintahkan OPD terkait agar segera menindaklanjuti Dumas yang saya kirim.(red)
Selamat bertugas Abah Subandi, Plt Bupati Sidoarjo. Masyarakat Sidoarjo sedang melihat, menilai, dan mengawasi tugas akhir bapak Plt.
Semoga bau bunga harum yang bapak Plt tinggalkan untuk masyarakat Sidoarjo, bukan bau bangkai yang menyengat dan memabukkan.