Advertisement
BhirawaNews,||Surabaya,- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil membekuk tersangka M Z bin A (alm) di jalan Jojoran (GG 03) Kelurahan Mojo. Kecamatan Gubeng Surabaya pada hari Sabtu tanggal (03 Agustus 2024) pukul 07:00 Wib.
Tersangka M Z ditangkap karena telah didapati membawa barang haram jenis Narkotika sabu-sabu yang akan siap diedarkan.
Bedasarkan LP/ A/ 373/ VIII/ 2024/ SPKT/ Satresnarkoba/ Polrestabes Surabaya/ Polda Jatim, tanggal 03 Agustus 2024.
Kasat Suria Miftah menjelaskan, saat penggerebekan tersangka M Z di tangkap di jalan Jojoran GG 3 Surabaya dan dilakukan penggeledahan telah ditemukan barang bukti 7,591 gram tersebut yang di akuinya dalam kekuasaan tersangka.
"Dari hasil interogasi tersangka mengakui dan sudah 3x mendapatkan barang haram Narkotika jenis sabu-sabu dari seorang T saat ini (DPO) dalam pencarian orang." Jelasnya.
Lanjut Kasat, pada tanggal 31 Juli 2024 sekitar pukul 21:00 Wib tersangka ambil ranjauan di pergudangan jalan Kalianak Surabaya sebanyak 25 bungkus dan selanjutnya tersangka diperintah oleh seorang T (DPO) untuk memecah atau meracik sesuai dengan permintaannya dan lalu dikirim kepada pemesan.
"Sebagian sisanya tersangka jual sendiri per poket seharga Rp. 200.000,- sampai dengan senilai 1.050.000,- per gramnya, dengan keuntungannya tersangka menjual mendapatkan sebesar Rp. 200.000,- per gram." Tambah nya.
Barang bukti yang kita amankan saat ini berupa. A. (1) kantong plastik berisikan kristal putih warna putih dengan berat netto 5,314 gram. B. (1) kantong plastik berisikan kristal putih warna putih dengan berat netto 0.690 gram. C (1) kantong plastik berisikan kristal putih warna putih dengan berat netto 0,740 gram. D (1) kantong plastik berisikan kristal putih warna putih dengan berat netto 0,621 gram. E (1) kantong plastik berisikan kristal putih warna putih dengan berat netto 0,226 gram. F (1) timbangan elektrik. G (2) bendel plastik klip. H (4) skrop yang terbuat dari sedotan. I (1) buku catatan penjualan sabu. J (2) kotak dompet warna hitam. K. Uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 600.000,-. L (1) unit hand phone merk Oppo.
Untuk mempertanggung jawabkan tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(poer)