Iklan

Rabu, 28 Agustus 2024, Agustus 28, 2024 WIB | Dibaca: 0 kali
Last Updated 2024-08-28T02:59:48Z

Polsek Pabean Cantikan Diduga Kompak Mainkan Prosedur Hukum dan Abaikan Perpol Tentang Keadilan Restorative Justice

Advertisement


Bhirawanews.com || Surabaya - Terkait dugaan kasus pencurian besi tua di Jl.Bongkaran, Kel.Pabean, Kec.Pabean Cantikan, pada hari Rabu 24/07/2024 lalu, yang ditangani oleh Pihak Kepolisian Sektor Polsek Pabean Cantikan diduga kompak mainkan prosedur hukum dan mengabaikan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif Justice. 


Hal tersebut diketahui, bahwa keluarga terlapor (pelaku SA) dengan korban yang dirugikan sudah sepakat mencabut laporan dan membuat pernyataan perdamaian melalui upaya mediasi, namun diduga terkesan diabaikan oleh pihak Kepolisian Polsek Pabean Cantikan.


Keniatan keluarga Terlapor (Pelaku SA) ingin melakukan upaya restoratif justice justru malah diduga dipersulit oleh BN yang mengaku sebagai Ketua KPPS (Kumpulan Pedagang Pasar Surabaya) dan Anggota Reskrim (AG) yang melakukan penangkapan terhadap terlapor (pelaku SA).


Informasi yang berhasil dihimpun oleh Tim Investigasi Media Bhirawa News, bahwa dugaan kasus pencurian tersebut diduga berdasarkan laporan dari seorang Sopir berinisial BR atas suruhan atau perintah BN Ketua KPPS, bukan dari korban yang dirugikan (sebut saja Cik When)


Sedangkan pihak korban yang dirugikan (Cik When) tidak mempermasalahkan perbuatan kejadian tersebut, justru malah merasa kasihan dengan adanya laporan terhadap terlapor (pelaku SA). 


Korban Cik Wheny saat dikonfirmasi oleh pihak keluarga dan awak media memberikan keterangan, bahwa dirinya tidak melaporkan ke Kepolisian Polsek Pabean Cantikan. 


"Saya ini loh tidak melaporkan, yang melaporkan kan Beni dan sudah dicabut juga laporannya Pak. Sudah Pak saya tidak mau ribet, pada intinya saya tidak melaporkan, cuma memberhentikan Samsul dari perusahaan saya bahkan nantinya akan saya beri kompensasi," terangnya kepada pihak keluarga dan media ini saat ditemui di gudangnya.


Putut dan Achmad kakak terlapor merasa kecewa dengan pertimbangan dan keadilan hukum di wilayah Polsek Pabean Cantikan yang diduga terkesan adanya permainan hukum. 


"Padahal untuk korban yang dirugikan (Cik When) tidak mempersalahkan perkara ini, justru malah kasihan. Kita sudah melakukan mediasi terhadap yang bersangkutan, tetapi oleh pihak kepolisian Polsek Pabean Cantikan sampai saat ini belum menemui titik terang dan terkesan ada permainan hukum dibalik semua ini," ucapnya dengan rasa kecewa. 


Putut menambahkan, menurut keterangan dari Iptu Joko selaku Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, jika sudah ada surat pencabutan dari pelapor pihak Polisi tidak ada hak untuk menahan (pelaku/terlapor SA) sebagai tersangka, apalagi pihak korban yang di rugikan tidak mau mempermasalahkan atas permasalahan tersebut. 


"Sudah jelas apa yang disampaikan oleh Kanit Reskrim (Iptu Joko), ngomongnya mau membantu menyelesaikan perkara dalam upaya mediasi dengan menghadirkan yang bersangkutan, namun kenyataannya sampai saat ini malah bungkam," ujarnya dengan nada kecewa. 


Masih Putut, dirinya bersama awak Media menemui dan melakukan konfirmasi ke Kapolsek Pabean Cantikan (Kompol Teddy Tridani) didalam ruangannya, Kapolsek menjelaskan bahwa ini bisa dilakukan Restorative Justice (RJ) 


"Yakni pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terlapor, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum," jelas Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Teddy kepada Putut dan Wartawan Media ini.


Mengingat bahwa Polri telah menerbitkan regulasi untuk pelaksanaan restorative justice, yaitu Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. 


Restorative justice dapat diterapkan pada berbagai kasus, dengan syarat semua pihak yang terlibat setuju untuk berpartisipasi. 


Adapun dalam penerapan restorative justice dengan cara mencapai kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, Mendapatkan respons positif dari masyarakat. 


Hingga berita ini diterbitkan, pihak keluarga pelaku SA akan segera membuat pengaduan melalui Dumas (Pengaduan Masyakarat) ke Bidpropam Polda Jatim untuk mempertimbangkan keadilan hukum dalam upaya Restorative Justice. (Tim BN)


Bersambung,,,