Iklan

Minggu, 15 September 2024, September 15, 2024 WIB | Dibaca: 0 kali
Last Updated 2024-09-15T08:35:07Z
HuKrimPeristiwaPolda JatimPolres Pelabuhan Tanjung PerakpolriPolsek Pabean Cantikan

2 Oknum Anggota Polsek Pabean Cantikan Diperiksa Propam, Diduga Peras Istri Tersangka Judol

Advertisement


Bhirawanews.com || Surabaya - Sempat viral di Media Online, dua oknum Anggota Polsek Pebean Cantikan diduga lakukan pungli terhadap Mila (istri) tersangka MS yang tersandung dalam dugaan tindak pidana judi online, pada 24/07/2024 lalu.

Kemarin, pada hari Selasa 10/09/2024, berdasarkan dari sumber internal, tindakan kedua oknum anggota Polsek Pabean Cantikan tersebut langsung di proses dan diamankan oleh Bid Propam Polda Jatim.

“Informasinya keduanya dilakukan penempatan khusus,” kata sumber itu.

Hal senada juga di sampaikan Iptu Suroto selaku Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ia menyebutkan bahwa untuk perkara laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polsek Pabean Cantikan, sudah ditindak lanjuti dan sudah ditangani Propam Polda Jatim.

“Pada intinya itu bukan kewenangan saya, Namun untuk perkaranya sudah ditangani oleh Propam,” terang Iptu Suroto kepada awak media. Kamis (12/09/2024).

Sementara itu, Moch Rizal Husni Mubarok SH dan Billyardo Risky Perdana Putra SH selaku kuasa hukum pelapor (Istri MS) menyampaikan, Hari ini kami mendampingi pelapor untuk dimintai keterangan sebagai saksi di Bidpropam Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Tadi pemeriksaannya berjalan lancar, dari pukul 11.00 WIB hingga 14.00 WIB. Kami sangat mengapreasi kinerja Bibpropam. Ini membuktikan masih ada keadilan buat orang-orang kecil,” Kata Moch. Rizal.

Masih kata Rizal, kami masih percaya bahwa masih banyak polisi yang baik. Hukum harus tetap ditegakkan dan tidak pandang bulu. 

"Meskipun terlapor adalah seorang aparat penegak hukum, namun harus tetap diproses sesuai aturan yang berlaku," tegasnya

Terkait adanya persoalan tersebut, Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Teddy Tridani saat di konfirmasi oleh media ini belum menjawab, bahkan dihubungi melalui telepon selulernya juga gak direspon. 

Saat didatangi ke kantornya (Polsek Pabean Cantikan), ada seorang dan bertemu yang mengaku sebagai Aspri (Asisten Pribadi) Kapolsek, namun dia melarang bertemu sebelum ada janji. 

Begitu juga Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Iman Setiawan, meskipun awalnya merespon panggilan telepon, namun saat dikonfirmasi terkait dugaan kasus dua oknum anggota Polsek pabean cantikan, dirinya enggan memberikan jawaban dan tiba-tiba menutup sambungan telepon selulernya.

Perlu diketahui bahwa, perkara ini mencuat saat Mila (Istri Tersangka MS) mendapatkan informasi yang mengaku dari Anggota Polsek Pabean Cantikan bernama Heru Prasetyo, ia mengatakan bahwa MS (Tersangka/Suami Mila) telah ditangkap oleh Polsek Pabean Cantikan dikarenakan perkara Judi Online. 

Kemudian Mila disuruh Briptu Heru Prasetyo untuk segera menyiapkan uang sebesar Rp.20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) sebagai uang tebusan untuk membebaskan suaminya (MS).

Lebih tepatnya, pada hari Rabu 24/07/2024, Mila dan anaknya mendatangi Polsek Pabean Cantikan untuk menyerahkan uang tebusan sebesar Rp.20.000.000,- (20 Juta Rupiah) tersebut kepada Brigadir Agus Subandi sesuai dengan arahan dari Briptu Heru Prasetyo.

Mila juga mengaku mendapatkan intimidasi dan ancaman secara verbal. Untuk MS suami Mila masih ada di Polsek Pabean Cantikan.

Sementara itu, pesan Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan, bahwa semua jajaran Kepolisian di Wilkum (Wilayah Hukum) Polda Jatim bilamana melanggar hukum dan melanggar SOP Polri, Masyarakat jangan segan, langsung laporkan Ke Propam Polres setempat atau langsung ke Propam Polda Jatim. 

"24 jam kami terbuka untuk melayani seluruh masyarakat, Pesan Kapolri agar selalu menjaga nama baik Polri agar sesuai SOP Polri,” Pesan Kapolda Jatim. (Red)