Advertisement
BhirawaNews||Surabaya-warga Kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung mendatangi Kantor Kecamatan Wiyung (11/9/2024) saat ingin menyelesaikan masalah pembangunan proyek PT Bangun Usaha Mandiri (Kantor Biru) lantaran merasa rencana kegiatan pembangunan gedung tingkat 5 dengan basement tersebut dikawatirkan berdampak pada bangunan yang ada di sekitarnya.
Bahkan samping pembangunan proyek tersebut terdapat ada yayasan bergerak di bidang pendidikan dan memiliki puluhan siswa-siswi yang tentunya akan terganggu dengan pengerjaan bangunan tersebut.
Menurut keterangan Abah Darno selaku Dewan pembina mengatakan bahwa kita tidak melarang PT Bangun Usaha Mandiri untuk melaksanakan pembangunan namun kita juga harus memikirkan keselamatan murid murid yang jumlahnya banyak,selain itu Darno juga menjelaskan bahwa Proyek seharusnya jangan menggunakan jalan golongan karena itu jalan kampung di kwatirkan akan menggangu aktivitas dan fungsi jalan.
"Saya berharap Biru jangan membangun basement selain itu tinggi kalau bisa hanya 4 lantai,jangan sampai ada pemberian kompensasi tapi pembangunan membahayakan Warga,"jelas Abah Darno
Perlu diketahui tanggal 30 Agustus PT Bangun Usaha Mandiri mengundang warga terdampak dalam Rangkah Sosialisasi prosedur pembagian kompensasi meskipun ternyata saat itu juga sudah terjadi agenda pembagian kompensasi dengan di hadiri Lurah Babatan Hertika Vittra Hening dan Camat Wiyung
Bapak Heru dengan melibatkan penjagaan ketat oleh Polsek Wiyung.
Saat di gali lebih lanjut oleh Tim Investigasi Bhirawa News ternyata pembagian kompensasi di berikan bukan hanya pada warga tetapi juga diberikan kepada Pelayan Publik mulai RT,RW maupun LPMK Kelurahan.
Saat di konfirmasi Camat dan Lurah mengaku datang karena di undang,kita tidak tau menahu soal pemberian uang kompensasi tersebut
"Saya tidak tau mas kalau masalah kompensasi RT,RW maupun yang di terima LPMK,kalau masalah Sosialisasi prosedur pembagian kompensasi dengan Warga yang terdampak saya hadir dan menyaksikan itu,"jelas Budi selaku Camat Wiyung
Justru Yang aneh Hertika Vittra Lurah Wiyung justru mengetahui hal tersebut dari warga dan menjelaskan kalau memang dana yang di terima LPMK di berikan kembali buat kegiatan Sedekah Bumi.
"Ya mas saya tau hal tersebut setelah acara sosialisasi bahkan saya taunya dari warga,"tutur Hertika
Saat di konfirmasi bahwa LPMK ,RW,serta RT merupakan perangkat di bawah Kecamatan dan kelurahan kok bisa menerima dana dari PT Usaha Bangun Mandiri sedangkan perangkat tersebut adalah pelayan publik Sedangkan Pro dan Kontra terkait proyek tersebut belum terselesaikan Camat Wiyung dan Lurah Babatan terkesan melakukan Pembiaran dan enggan menegur perangkat yang ada di bawahnya dan awak media justru di suruh untuk mengkonfirmasi sendiri hal tersebut.
Gratifikasi merupakansalah satu jenis tindak pidana korupsi yang diatur dalam pasal 12b dan 12c UU Tipikor sejak tahun 2001
Camat dan Lurah adalah pemangku wilayah tersebut dan seharusnya mengontrol kerja bawahnya jangan sampai ada pembiaran hal yang bersifat melanggar undang undang Sehingga menimbulkan dugaan masyarakat bahwa itu merupakan bentuk gratifikasi untuk melancarkan proyek pembangunan kantor Biru ( PT Bangun Usaha Mandiri ).(RED).