Advertisement
BhirawaNews.com||Surabaya- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Surabaya, berhasil mengamankan 10 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga terlibat dalam sindikat penipuan online. Para pelaku ditangkap oleh pihak Polrestabes Surabaya di kawasan perumahan elit Surabaya Barat pada Jumat, 20 September 2024.
Berdasarkan penyelidikan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, para pelaku masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan. Namun, mereka melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggalnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Paspor para pelaku berada di penjamin atau sponsor dan kesemuanya telah diserahkan ke Kantor Imigrasi," ujar Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Arief Satriawan.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak telah berkoordinasi dengan Kedutaan Republik Rakyat Tiongkok untuk memulangkan 9 WNA tersebut. "Proses hukum 9 Orang Asing ini akan dilanjutkan di negara asalnya setelah dilakukan serah terima dengan pihak kepolisian Republik Rakyat Tiongkok," jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, I Gusti Bagus M. Ibrahiem.
Proses pemulangan direncanakan akan dilaksanakan pada Minggu, 27 Oktober 2024, dari Bandara Internasional Juanda Surabaya menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta, kemudian dilanjutkan ke Beijing China.
Sementara itu, 1 WNA asal Vietnam telah dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi ke negara asalnya pada tanggal 16 Oktober 2024 melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya.( Hari BN )