Advertisement
BhirawaNews.com. (Jombang - Jawa Timur)- Proses perkara KDRT yang melibatkan Perangkat Desa Blimbing yang berinisial LK (24), terhadap istrinya MG (23) telah dimediasi oleh Kuasa Hukumnya dari kantor pengacara WF Law Office and Partners dari Sidoarjo untuk menindaklanjuti perkara KDRT yang dilakukan oleh Kasun Ketawang Desa Blimbing.Kamis (24/10/2024)
Team Kuasa Hukum dari MG, Muhammad Willy Fatta Kibarniyazid, S.H., CTT, Dwi Rahmania Fa'iqotul Laili, S.H dan Dwy Febryanto S.H, telah melayangkan surat kepada pihak Kelurahan Blimbing, Kecamatan Gudo, karena yang bersangkutan masih menjabat menjadi Kepala Dusun (perangkat Desa Blimbing), Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang dalam menyelesaikan dugaan perkara KDRT yang dilakukan oleh LK (Kasun Ketawang ), agar cepat selesai.
Pada agenda hari Kamis, tanggal 24/10/2024 adalah untuk mediasi antara LK dan MG di Balai Desa, agar masalah KDRT bisa terselesaikan dan ada titik temu, tapi kenyataan di lapangan yang bisa ditemui hanya Pak Carik alias Sekertaris Desa Blimbing Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang, yang notabene tidak tahu menahu tentang duduk permasalahan LK dan MG.
"Tujuan Klien Kami untuk dimediasi di balai desa ini adalah untuk bertemu dengan LK statusnya selaku Kepala Dusun di Desa Belimbing, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang yang di Duga melakukan KDRT verbal/psikis membuat klien kami mengalami trauma serta mengalami batin yang tersiksa". Ujar Pengacara Muhammad Willy Fatta Kibarniyazid, S.H., CTT.
"Yang Kedua, meluruskan bahwa klien Kami saudari MG tidak pernah melakukan Perselingkuhan kepada pria lain ketika pada masa pernikahannya, Apabila ada fitnah atau menuduh klien kami saudari MG seperti itu, itu tidak benar dan kami siap akan memproses secara hukum. Dikarenakan pekerjaannya adalah Konten Kreator." Ujar Pengacara/Advokat Muhammad Willy Fatta K, S.H ., CTT.
"Seharusnya apabila si LK ini adalah Pria yang Gentlemen dia itu datang mediasi di Balai Desa Blimbing. Kami Tunggu dan sudah kami telfon tidak diangkat" Ujar Kuasa Hukum MG
Dwy Febryanto, S.H.
"Kami disini menyampaikan bahwa Team Kuasa Hukum yang mendampingi saudari MG memberikan surat Pemberitahuan Izin Cerai, Karena Dugaan Tindakan LK telah membuat MG sangat kecewa dan trauma membina rumah tangga" Ujar Pengacara Dwi Rahmania Fa'iqotul Laili
Menurut keterangan dari MG, "Batin saya tersiksa, dengan KDRT Psikis saya, dikata-katai yang menurut saya tidak patut diucapkan oleh sosok publik figur masyarakat, saya difitnah bahwa saya selingkuh dengan pria lain, dan dengan ucapan-ucapan yang begitu kasar, dan masih banyak lagi perbuatan-perbuatan yang membuat saya sakit hati, "ucapnya sembari meneteskan air mata
"Intinya saya harus cerai, daripada batin saya tersiksa, dengan KDRT Psikis oleh LK , " sambungnya
Orang tua dari MG dan didampingi saudaranya telah menghubungi Kades Blimbing via tlp, Kades Blimbing akan membantu dan berupaya agar permasalahan KDRT cepat selesai, seandainya endingnya minta cerai, mungkin itu jalan yang terbaik terhadap LK dan MG. Bersambung. (Edi)