Advertisement
BhirawaNews.com||Banyuwangi – Lembaga Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis) Banyuwangi mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Banyuwangi.
Kedatangan meraka meminta ke Bawaslu Banyuwangi untuk mengeluarkan aturan atau surat himbau agar moratorium atau penghentian sementara bantuan sosial dan dana hibah yang bersumber dari APBD Banyuwangi hingga tahapan Pilkada 2024 selesai.
Direktur Puskaptis, Amrullah, SH, MH, menyampaikan bahwa pihaknya meminta Bawaslu untuk segera membuat aturan terkait penghentian penyaluran dana hibah yang sifatnya rutin dan tidak mendesak.
“Kami harap bantuan hibah yang mencapai hampir 180 miliar rupiah, yang diberikan untuk nelayan, petani, kelompok guru, dan organisasi lainnya, dapat ditunda hingga Pilkada selesai. Ini demi menjaga netralitas penyelenggaraan negara dan menciptakan Pilkada yang bermartabat serta adil,” ujarnya, Selasa (22/10/2024).
Amrullah menambahkan, pihaknya mendesak Bawaslu untuk segera mengeluarkan surat himbauan maksimal minggu ini. Jika tidak ada tindakan, Puskaptis berencana melakukan aksi protes minggu depan.
“Kami tidak ingin dana APBD digunakan untuk kepentingan politik dalam Pilkada ini,” tambahnya.
Sementara itu, aktivis senior Banyuwangi, Yunus Wahyudi, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, juga mengungkapkan kekhawatirannya terkait dana hibah yang sudah beredar sekitar 60 miliar rupiah dari total 180 miliar.
“Kami menemukan adanya indikasi bahwa dana hibah ini digunakan untuk kepentingan politik. Saya berharap Bawaslu segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan penyaluran dana hibah yang tidak tepat sasaran hingga Pilkada selesai,” ungkapnya.
Yunus menekankan, jika dana hibah tersebut memang harus disalurkan, sebaiknya dialokasikan untuk keperluan yang jelas seperti yatim piatu, masjid, pura, gereja, dan masyarakat luas, bukan untuk kepentingan politik.
Puskaptis dan para aktivis berharap agar Bawaslu dapat bersikap tegas seperti di daerah lain, seperti Probolinggo dan Jember, yang sudah menghentikan penyaluran dana hibah untuk menghindari penyalahgunaan demi kepentingan politik Pilkada:ungkap Jas (jaka)