Iklan

Kamis, 10 Oktober 2024, Oktober 10, 2024 WIB | Dibaca: 0 kali
Last Updated 2024-10-10T00:55:57Z

MADAS DPC Gresik Beri Bukti Hormati Kasat Intelkam Polresta Bojonegoro Iputu Suryawan, 30 Unit direncanakan datang, kami hadir Perwakilan Aksi Vs True Finance

Advertisement





BhirawaNews||Bojonegoro,Sekitar lebih 50 anggota dari Organisasi Masyarakat (Ormas) MADAS (Madura Asli) DPC Kabupaten Gresik dan Lamongan menggelar aksi damai di depan Kantor True Finance Bojonegoro hari ini.


Aksi ini direncanakan digelar besar besaran ujar Korlap MADAS, Namun dibawah Komando H.Moh Salim Selaku KETUM Ketua Umum MADAS DPC Gresik Menghimbau, Mari Kita Hormati Kasat Intelkam Iputu Suryawan agar jangan terlalu Besar Aksinya Namun perwakilan Saja. Ujar Ketum Madas Yang Akrab disapa dengan nama Abah Salim.


Aksi ini digelar sebagai bentuk Pembelaan hak konsumen Nasabah Tru Finance yang diduga adanya  praktik premanisme serta unsur penipuan terhadap Nasabah dengan Rayuan Promo penuh jebakan, dalam proses penarikan kendaraan bermotor milik nasabah dan tidak transparan penuh rekayasa oleh pihak leasing, bahkan nasabah diminta datang dengan Unit kendaraan bermotor dengan alasan dapat promo hadiah, namun yang terjadi adalah penyitaan.


Nur Insani, juru bicara sekaligus pendamping Kuasa hukum MADAS, menekankan bahwa aksi ini bertujuan untuk menuntut transparansi dan perlindungan terhadap hak-hak konsumen yang dirugikan. “Kami menolak keras tindakan penarikan kendaraan yang tidak prosedural dan sewenang-wenang. Nasabah berhak atas keadilan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, dan kami akan terus menuntut hak-hak tersebut hingga ada titik terang," ujar kuasa hukum Nasabah.


Aksi ini dipicu oleh penarikan kendaraan yang dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, penarikan jaminan fidusia harus dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara kreditur dan debitur, bukan dengan tindakan sepihak.


MADAS juga menyoroti dua kasus kliennya, di mana True Finance diduga melakukan penarikan tanpa memenuhi syarat hukum yang ditetapkan, seperti adanya sertifikat fidusia dan surat kuasa penarikan. Hal ini menyebabkan kerugian material bagi nasabah, yang berdampak pada pendapatan dan reputasi bisnis mereka.


Meski perwakilan MADAS telah diterima oleh pihak manajemen True Finance, hasil pertemuan tersebut belum memberikan jawaban yang memuaskan. “Jika dalam beberapa hari ke depan tidak ada keputusan yang jelas, kami siap melanjutkan aksi ini.


Selain menuntut pengembalian kendaraan yang ditarik secara tidak sah, MADAS juga meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas praktik premanisme, serta meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan sanksi kepada lembaga pembiayaan yang melanggar hukum.


Abah Salim Selaku Ketua Umum Ormas MADAS DPC Gresik Menyampaikan hal Serupa Bilamana dalam 3 Hari Kedepan tidak ada kejelasan kami akan melanjutkan kembali Aksi pembelaan hak konsumen yang dilanggar.


Aksi damai ini diharapkan bisa menjadi dorongan bagi perbaikan di industri pembiayaan, sekaligus menjadi pengingat bagi lembaga-lembaga keuangan untuk menghormati hak-hak konsumen dan menjalankan bisnis dengan baik taat aturan bukan tipuan penuh jebakan.


Dari sisi Tru Finance Sodara Wasis mewakili pihak manajemen Pembiayaan Menyampaikan Dalam Rapat Audensi dengan kuasa Hukum, Nasabah, Ketua Umum MADAS DPC Gresik juga disaksikan tim media yang hadir khusus menjadi pendamping audensi.


Beliau menerangkan kami Pihak Tru Finance Akan berusaha sebaik mungkin dan memberikan kebijakan yang terbaik untuk para Nasabah dengan mengajukan permohonan pada Pimpinan Manajemen kami Yang Lebih Tinggi agar Permasalahan ini Lekas Clear dalam beberapa Hari kedepan, Demikian Ujar Wasis.


Sebagai Penutup Pertemuan Audensi  Aa Perwakilan Media Menghimbau Kembali Mari Sama sama yang Arif Bijaksana adil dalam mengambil kesimpulan sebuah persoalan hak konsumen dan juga hak kantor pembiayaan, Mari Berdoa Semoga Allah Meridhoi Niat Baik Segala Pihak(red)