Iklan

Sabtu, 16 November 2024, November 16, 2024 WIB | Dibaca: 0 kali
Last Updated 2024-11-16T05:13:56Z

Gerak Cepat Polsek Sukomanunggal Tangkap Pelaku Pembunuhan Saudara Kandung dan Keponakan Sendiri

Advertisement



BhirawaNews.com||Surabaya- Gerak Cepat  Kurang dari 24 Jam Polsek Sukomanunggal Tangkap Pelaku Pembunuhan Saudara Kandung dan Keponakan Sendiri di Putat Indah Surabaya



Pelaku berinisial A.S.A (68 th) laki laki tinggal di daerah Putat Indah Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya, membacok seorang korban yang berinisial SH dan C K yakni Ibu dan anak perempuan.


Awal kejadian yang di peroleh dari keterangan para saksi atau narasumber, telah di sampaikan oleh Kapolsek Sukomanunggal melalui Kanit Reskrim Ipda Eko Yudha Prasetyo yakni karena adanya ejekan yang di lontarkan dari korban terhadap pelaku,selain itu ada permasalahan yang di picu dari adanya rebutan harta warisan,”ujar Kanit Reskrim.


Selanjutnya,dengan adanya korban memberikan ungkapan yang merasa terhina dan sakit hati lalu pelaku mengambil pisau dapur di dalam kamar,lalu membacokkan ke arah korban SH berulang kali, selanjutnya anak dari S H ikut membela korban sehingga pelaku juga membacok korban CK berkali kali sehingga kedua korban tidak berdaya, yang mana sebelumnya antara pelaku dan korban sudah pernah melakukan mediasi,” ujarnya kepada awak media.


Setelah kejadian tersebut kedua korban di larikan ke Rumah Sakit Mitra Keluarga dalam kondisi kritis dan sesampai di RS Mitra Keluarga kedua korban di nyatakan telah meninggal dunia.


Kemudian anak korban menelpon 112 , akhirnya 112 meneruskan ke polsek Sukomanunggal dan di teruskan ke pihak Inafis Polrestabes Surabaya untuk selanjutnya di lakukan olah tkp oleh Team Inafis.


Tempat kejadian perkara ( TKP ) Di rumah kontrak yg di buat jualan buah Mangga di daerah Putat Indah Tengah 1 Kelurahan Putat Gede Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya pada pukul sekira pukul 18:00 .


Tersangka di kenakan pasal Pembunuhan diatur dalam Pasal 338 KUHP yang menjelaskan bahwa barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama Lima Belas tahun.( HS BN )