Iklan

Sabtu, 14 Desember 2024, Desember 14, 2024 WIB | Dibaca: 0 kali
Last Updated 2024-12-13T21:38:44Z

Kasus Unik di MK: Tim Pemberi Bantuan Hukum Bongkar Masalah Administrasi Surat Dakwaan

Advertisement




BhirawaNews.com||Jakarta Pusat, 12 Desember 2024 ~ Sidang Pendahuluan [I] perkara nomor: 170/PUU-XXII/2024 digelar di Mahkamah Konstitusi Republik

Indonesia dengan agenda pemeriksaan awal pengujian materiil Pasal

143 ayat (2) KUHAP terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.


Perkara ini diajukan oleh I Gusti Ngurah Agung Krisna Adi Putra dengan

dukungan tim pemberi bantuan hukum dari Yayasan advokaSI BAntuan huKUM [SIBAKUM] yang diketuai oleh Singgih Tomi Gumilang.


Sidang yang awalnya diagendakan jam 15:00 WIB dimajukan pada jam 14:30 WIB, selain dihadiri oleh Singgih Tomi Gumilang, 5 advokat

Pemberi Bantuan Hukum yang juga hadir adalah Ferry Juli Irawan, Rudhy Wedhasmara, Rr. Adinda Dwi Inggardiah, Nining

Kurniati, dan Fitri Ida Laela. Sedangkan, Pemohon sendiri belum dapat bergabung melalui sambungan zoom, dikarenakan bebarengan

dengan jalannya agenda pemeriksaan saksi kepala lingkungan yang

dilaksanakan di Pengadilan Negeri Negara, Jembrana, Bali, yang didampingi oleh Tim Penasihat Hukum dari SITOMGUM Law Firm.


Permohonan uji materiil ini berangkat dari permasalahan teknis, dalam proses

persidangan terhadap Pemohon, yang menjadi terdakwa dalam kasus penyalahgunaan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis

ganja bagi diri sendiri.


Dalam pokok permohonannya, Pemohon menyatakan bahwa ketentuan administratif terkait surat dakwaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP, menyebabkan

kerugian hak konstitusional akibat multitafsir yang bertentangan

dengan asas _lex certa_ dan prinsip kepastian hukum yang adil.


Kuasa hukum Pemohon menyatakan bahwa dua versi salinan surat dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa / Penuntut Umum [JPU] dari

Kejaksaan Negeri Negara, Jembrana, kepada Pemohon sebagai terdakwa atau kuasa hukumnya tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam KUHAP, yakni, tidak diberi tanggal dan

ditandatangani. Hal ini mengakibatkan Pemohon mengalami

ketidakpastian hukum, yang seharusnya dijamin oleh Pasal 28D ayat

(1) UUD 1945.


*Dukungan Hukum dan Prinsip Hak Konstitusional*

"Melalui gugatan ini, kami ingin menegaskan pentingnya menjunjung

tinggi asas kepastian hukum yang adil dalam setiap tahapan proses peradilan pidana.


“Pemohon mengalami kerugian nyata atas

ketidakcermatan administrasi yang dilakukan oleh Jaksa / Penuntut

Umum”, ujar Singgih Tomi Gumilang.


Tim Pemberi Bantuan Hukum juga menegaskan, bahwa permohonan uji materiil ini

tidak hanya berkaitan dengan kasus konkret yang dialami Pemohon, tetapi juga berupaya untuk memperbaiki implementasi hukum acara pidana agar lebih sesuai dengan standar konstitusional dan tidak menyisakan ruang bagi pelanggaran hak-hak terdakwa.


*Respons Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi*

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arsul Sani bersama anggota majelis Prof. Enny Nurbaningsih dan Prof. M. Guntur Hamzah berjalan lancar. Dalam sesi ini, Majelis Hakim memberikan saran

perbaikan untuk memperkuat substansi dan teknis dokumen permohonan. Para hakim juga menekankan pentingnya menunjukkan hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional yang dialami Pemohon dengan norma pasal yang diuji, untuk memperkuat kedudukan hukum Pemohon di Mahkamah Konstitusi.


Rudhy Wedhasmara menyatakan kesiapan timnya untuk melakukan

perbaikan sebagaimana disarankan oleh Majelis Hakim. "Kami

optimistis, dengan dikabulkannnnya permohonan ini akan memberikan

dampak positif bagi penguatan sistem hukum acara pidana di Indonesia", tambahnya.


*Harapan ke Depan*

Sidang lanjutan perkara ini, dijadwalkan akan dilaksanakan setelah

masa perbaikan permohonan selesai. Tim Pemberi Bantuan Hukum berharap, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dapat mengabulkan permohonan ini, untuk menciptakan standar hukum

acara pidana yang lebih konsisten, jelas, dan menghormati hak konstitusional setiap warga negara.


Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini, dapat

menghubungi:

*Yayasan advokaSI BAntuan huKUM [SIBAKUM]* di

*+62811237420* atau *info@sibakum.id*


Untuk pertanyaan, silakan hubungi:

Dr[c]. Singgih Tomi Gumilang, S.H., M.H.

Yayasan advokaSI BAntuan huKUM [SIBAKUM]

Telp: *+62811237420*

Email: *info@sibakum.id*


===

Note:

Silahkan rekan-rekan media yth bila tertarik pemberitaan ini untuk dapat di liput atau bila berkenan dapat menghubungi juga nara sumber agar memperoleh informasi lengkapnya.


Kegiatan ini merupakan kerja-kerja probono advokat, dimana advokat meluangkan pikiran, tenaga, waktu dan sumber daya secara cuma-cuma/gratis yang ditujukan untuk pencari keadilan.(red)