Iklan

Selasa, 17 Desember 2024, Desember 17, 2024 WIB | Dibaca: 0 kali
Last Updated 2024-12-17T12:01:18Z

Prees Release Terkait Pembunuhan Seorang Bayi dan Penyalahgunaan BBMBersubsidi di Depan Kantor Satreskrim Polres Jombang

Advertisement





BhirawaNews.com||Jombang-Dengan maraknya kejahatan yang ada di wilayah APH Polres Jombang, membuat tim jajaran Satreskrim Polres Jombang, mengungkap kejahatan tentang pembunuhan bayi di kost Desa Kepuhkembeng, Peterongan dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi. Selasa (17/12/2024)


Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, setelah dikaji lebih dalam, bahwa bayi yang dilahirkan oleh MA dalam kondisi masih hidup dan sempat menangis tapi dibekap oleh ibu kandungnya sendiri, dan positif kematian bayi meninggal akibat kurangnya oksigen.


MA (19)yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dikenakan pasal KUHP 80 ayat (3) undang-undang nomer 35 tahun 2014(lexspesialis), pasal 341 KUHP, ancaman pidananya 15 tahun penjara.




MA (19)perempuan yang berasal dari Desa Radegansari, Driyorejo -Gresik yang menggemparkan Desa Kepuhkembeng -Peterongan di Rumah kost Sunardi, dan langsung ditindaklanjuti laporan ke Polsek Peterongan.


AKP Margono Suhendra mengatakan akan tetap berkoordinasi dengan RSUD Jombang untuk memantau kesehatan MA, apabila kesehatannya sudah pulih dan sehat, penyidik akan menggali informasi dari tersangka MA.


Sementara untuk test DNA, masih dalam proses, hasilnya dari test DNA nanti akan di expos dan mengundang awak media.


Di Release yang kedua tentang BBM Bersubsidi yang telah menangkap 3 tersangka akan tetap dilanjutkan, dan diproses sesuai hukum yang berlaku, Barang Bukti (BB) sudah diamankan, tinggal menunggu pelimpahan ke Kejaksaan.(edi)