Advertisement
BhirawaNews.com||Surabaya- AKBP Arif Fazlurrahman Kasat Lantas Polrestabes Surabaya mengatakan, satu orang kritis dan empat luka berat akibat kecelakaan beruntun yang dilakukan mobil Mercy bernopol L 1725 FH. Selasa (24/12/2024).
Hasil pemeriksaan awal tes alkohol menunjukkan kadar alkohol dalam darahnya sangat tinggi yaitu 0,77. Kondisi ini menyebabkan SU kehilangan nalar, persepsi, gangguan fungsi panca indra. Sementara terkait kemungkinan SU mengonsumsi narkoba, masih menunggu pemeriksaan laboratorium. Polisi juga masih menunggu SU sadar untuk dimintai keterangan.
Jumlah kendaraan yang ditabrak mobil Mercy adalah empat mobil, satu sepeda motor, dan satu sepeda pancal.
Terkait kronologi, polisi masih melakukan tindakan penyelidikan, mengumpulkan saksi, keterangan, dan barang bukti. Termasuk CCTV di sepanjang jalan.
Arif Fazlurrahman menyesalkan peristiwa ini dan menyampaikan apresiasi atas keaktifan dan kepekaan masyarakat dengan memberikan info sehingga polisi bisa cepat merespon.
Arif memastikan pelaku akan mempertanggungjawabkan tindakannya. Pelaku terancam dikenai Pasal 311 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena sengaja mengendarai kendaraan dengan kondisi yang membahayakan, di bawah pengaruh alkohol. Pasal 312 UU 22/2009 karena tabrak lari, tidak berhenti, tidak melaporkan, dan tidak memberikan pertolongan.
Apabila korban meninggal, pelaku terancam 12 tahun penjara maksimal. Jika korban luka berat pelaku terancam 10 tahun penjara.
Arif menambahkan, polisi akan memburu pengendara "drink driving" dari tempat hiburan dan melakukan pencegahan dengan penindakan, tidak hanya malam dan dini hari tapi sepanjang waktu.
Ia berharap masyarakat dapat menginformasikan, menasehati, dan memberitahu kerabat atau saudaranya agar tidak mengemudikan kendaraan, bahkan memegang kuncinya pun tidak boleh. Sebab bahaya untuk diri sendiri dan orang lain. Tingkat vatalitas sangat tinggi.(Hari BN)