Iklan

Senin, 20 Januari 2025, Januari 20, 2025 WIB | Dibaca: 0 kali
Last Updated 2025-01-20T09:06:06Z

Dugaan Mega korupsi pemprov Jatim ,kebal hukum

Advertisement




BhirawaNews.com||Surabaya-Ormas IPPAMA (ikatan persatuan putra Madura )pada hari ini  kembali melakukan aksi turun jalan ,menuntut kembali aparat kepolisian dan KPK untuk segera mengungkap dan menahan para tersangka korupsi dana hibah yang di lakukan para eksekutif maupun legislatif secara bersamaan sehingga merugikan negara sebesar 3,1 triliun rupiah,


 Adapun dugaan keterlibatan eks pejabat eksekutif  maupun yang masih aktif hingga kini belum juga di tangkap atau bahkan di penjara oleh pihak KPK.




Oleh karena itu kami bersama rakyat Jawa Timur akan terus mendorong agar KPK tidak tebang pilih dalam melakukan  penegakan hukum terkait MEGA KORUPSI DANA HIBAH JAWA TIMUR.


Karna menariknya isu ini,kami ( IPPAMA )akan persoalkan BAPPEDA Jatim selaku instansi yang paling bertanggung jawab ,karna yang menyusun dan merencanakan anggaran APBD dan dan hibah pemprov Jatim,dan di distribusikan ke mana saja.


SIPD  yang merupakan komponen produk Mendagri menjadi acuan dalam memonitoring anggaran bukan justru mengacak acak anggaran.




Menurut keterangan acek selaku korlap aksi,kami siap beradu data baik dengan pemerintah pusat maupun provinsi,bahwa data yang ada pada kami sekitar 2.000 penyandang hibah ditengarai tidak menyetorkan SPJ dan disinyalir pokmas itu abal Abal atau fiktif.


Tugas dan fungsi Bappeda prof Jatim,adalah membantu gubernur melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah prof di bidang perencanaan bukan malah mendistribusikan seenaknya sendiri atas perintah oknum pejabat tertentu. Ujarnya 


Korupsi diatur di dalam 13 pasal UU 31/1999 dan perubahannya di rumuskan menjadi 30 jenis tindak pidana korupsi,yaitu korupsi yang terkait kerugian keuangan negara,syap menyuap penggelapan dalam jabatan,pemerasan,perbuatan curang,benturan kepentingan dalam pengadaan,dan gratifikasi.


IPPAMA sudah merumuskan konsep gerakan untuk ambil bagian dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi secara preventif,dengan skema gerakan sparing sosialisasi bahaya latin korupsi dengan sasaran anak anak generasi muda,mulai tingkat SLTA sampi akademisi,


proyek besar ini sebagai wujud nyata kontribusi organisasi kemasyarakatan dalam upaya ambil bagian membantu aparat penegak hukum ( KPK ).


Mengingat program 100 hari kerja bapak presiden PRABOWO SUBIANTO, dalam menekan upaya pencegahan korupsi di semua lini dan segmen pemerintahannya.


Mari kita tunjukan dan kita kawal keuangan negara di setiap level darah, dengan gencar melakukan koordinasi dan meminta agar di libatkan dalam setiap tahapan di pemerintahan,di mulai sejak RPJMD,RKPD,KUA-PPAS,sampai pada proses final penetapan APBD di setiap daerah untuk tujuan menjaga dan mengawal keuangan negara agar tidak di korupsi,


Oleh karena itu dirasa sangat penting agar kita tetap bergandengan tangan dengan BPK provinsi dan inspektorat sebagai kontrol dan pengawas,agar hasil dari perencanaan yang di susun rapi senada dan seirama secara implementasi dan realisasinya benar benar sesuai dengan aturan  Mendagri dan menkeu.

( Arif/red )