Advertisement
BhirawaNews||NGANJUK , kabarpos.id - Program pemerintah untuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan legalitas tanah mereka ternyata dijadikan ajang pungli oleh kebanyakan oknum yang menjadi panitia tersebut.
Pasalnya program yang digagas Pemerintah Pusat ini,kini banyak dijadikan ajang mencari keuntungan pribadi oleh sebagian oknum dari kepala desa maupun panitia penyelenggara, hal ini terjadi di desa Trayang Kecamatan Ngronggot kabupaten Nganjuk.
Temuan dugaan Pungutan Liar (Pungli) progam PTSL ini terbukti adanya penarikan biaya oleh panitia PTSL yang dirasa cukup memberatkan di masyarakat.Sejumlah warga pun mengeluh dengan biaya tersebut.
Kepala Desa Trayang Setyo Budi saat dikonfirmasi melalui seluler enggan Memberikan informasi yang gamblang.malah memblokir nomor awak media yang mau konfirmasi.Sikap ini tentunya kurang profesionalisme karena beliau sebagai pejabat publik seolah menutup diri kepada publik.senin (27/1/2025).
Menurut informasi Salah satu sumber,biaya yang dibebankan mencapai hingga 700.000 per bidangnya. Padahal kalau kita mengacu pada SKB 3 menteri untuk biaya administrasi pengurusan PTSL hanya diperbolehkan dengan anggaran atau biaya 150.000 adapun kalau kurang bisa meminta ke pemohon tapi dengan batas kewajaran, dan sesuai kebutuhan yang bisa dipertanggungjawabkan secara transparansi kepada publik.
Anehnya,ketua panitia Penyelenggara PTSL di Desa Trayang ini saat dikonfirmasi mengatakan jika hal ini mengacu pada desa yang sudah-sudah.
"Kemarin Desa-desa lain yang sudah juga menarik segitu mas.Gak ada masalah.Masak sekarag kita dipermasalahkan."Ungkap Hadi Sutrisno selaku ketua panitia.Senin (27/1/2025).
Pernyataan itu menuai kontroversi di kalangan publik.Progam yamg dibiayai dari uang rakyat tersebut dilaksanakan dengan pedoman yang diluar peraturan dan undang-undang yang ada.Saat ditanya untuk apa saja biaya 700 itu,Hadi Sutrisno enggan menjelaskan.
Progam Pemerintah Pusat yang seharusnya bisa membantu masyarakat dalam hal kepengurusan tanah hak miliknya ini.Namun masih saja dimanfaatkan oleh oknum yg tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan pribadi.
Selanjutnya awk media akan berkordinasi dengan pihak-pihak terkait.Termasuk APH Kabupaten Nganjuk baik Kejaksaan maupun Polres.Jika pungutan tersebut tidak berpayung hukum dan tidak transparansi kepada publik.Maka,Panitia PTSL Desa Trayang sekaligus oknum ya.g terlibat harus di proses sesuai aturan dan undang-undang berlaku.
(Bersambung/Red)