Iklan

Jumat, 03 Januari 2025, Januari 03, 2025 WIB | Dibaca: 0 kali
Last Updated 2025-01-03T12:38:22Z

Wujudkan Implementasi 100 Hari Asta Cita Polsek Tegal Sari Ungkap 4 kasus Judi Online

Advertisement




BhirawaNews.com-Surqbaya-Polsek Tegalsari gelar Pers Rilis di Mako Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya, berhasil ungkap 4 perkara judi Online (Judol) serta menangkap empat tersangka, Jumat (03/01/2024).


Acara pers rilis dipimpin langsung oleh Kapolsek Tegalsari Kompol Rizki Santoso, S.l.K., didampingi Kanit Reskrim AKP Santoso, Angga Riatma dan anggota Polsek Tegalsari.


Sementara itu Kapolsek Tegalsari Kompol Rizki Santoso, S.l.K., menjelaskan ada salah satu pelaku saat ditangkap di wilayah Pucangan Gubeng, satu pelaku di wilayah Banyu Urip Kidul, satu pelaku di wilayah Tembok Dukuh, dan satunya wilayah daerah Sawahan.




Empat pelaku diamankan ditempat modus yang berbeda, juga lokasi yang berbeda pelaku satunya main sendiri yang dua pelaku sedang main judi online (Judol) sendiri yang dua pelaku adalah bisa kita sebut sebagai bandar judi.


"Saat di interogasi oleh polisi menurut para pelaku menerima titipan dari masyarakat yang nitip bisa dimasukkan untuk pelaksanaan judi online,"kata Kompol Rizki Santoso, S.l.K., 


Ditempat yang sama Kanit Reskrim Angga Rianta, menuturkan langka ini merupakan bagian implementasi program 100 hari Asta Cita yang dicanangkan Persiden Republik Indonesia (RI) Bapak Prabowo Subianto untuk memberantas perjudian.


Kini keempat pelaku kini dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE dan/atau Pasal 3, 4, 5, 6, dan 10 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 


"Dangan ancaman hukuman yang dihadapi yakni penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar,"pungkas AKP Angga Riatma Kanit Reskrim Polsek Tegalsari.(Hari BN)