Advertisement
Bhirawanews.com||Surabaya- Dugaan tangkap lepas yang telah dicium kedoknya oleh beberapa media cetak dan online di Surabaya menimbulkan keresahan dan problem informasi publik yang merasa telah ditutup-tutupi dan menjadi dugaan persekongkolan antar instansi baik Polrestabes,BNNK serta tempat Rehabilitasi pencandu Narkotika di Surabaya.
Perlu di ketahui di kutip dari Media Panjinasional pada tanggal 12 Februari 2025 Satreskoba Polrestabes Surabaya unit 2 telah mengamankan 5 tersangka penyalahguna Narkoba jenis Pil Inex dengan BB 45 butir di Hotel Crown.
Adapun nama-nama tersangka tersebut berinisial F,R,D,serta I sedangkan A diproses lanjut,empat dari lima tersangka tersebut diduga lepas dengan mahar 80 juta rupiah.
Setelah menghirup udara segar dan harus rehabilitasi ke 4 tersangka ternyata harus membayar lagi 15 juta di tempat rehab untuk bisa lepas dari tempat pemulihan penyalahguna Narkoba yang menurut keterangan Kanit unit 2 Iptu Eko sudah di TAT di rumah Rehab.
Sayangnya Eko tidak mau menyebutkan nama tempat rehabilitasi yang di tentukan oleh BNNK,menurut keterangananya rehab di Asyefa
Sedangkan pihak Asyefa saat di konfirmasi menyampaikan hanya Fahmi yang di rehab di tempatnya.
Lantas dimana 3 pelaku lainnya yang ternyata tidak di rehab di Asyefa ...??
Bahkan Heru selaku kepala BNNK Surabaya juga Bungkam saat di konfirmasi oleh awak Media Bhirawanews melalui Chat WhatsApp.
Dengan rapatnya Struktural dan terorganisirnya permasalahan pelanggaran hukum yang terjadi di oknum oknum Instansi ini,menunjukan pembatasan Informasi Publik yang seharusnya bisa dinikmati dan diketahui masyarakat seakan terkunci Rapat.
Tugas Wartawan sebagai akses informasi publikpun seakan terbatasi oleh pola pola yang seperti itu.
Dengan tindakan tersebut instansi Kepolisian dan BNNK tentunya melanggar UU KIP diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008. Menurut pasal itu, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 5 juta.(Hari BN)