Advertisement
BhirawaNews.com||Kalsel-Setelah Laporan Pengaduan terkait Dugaan Fitnah dan Pemalsuan Tandatangan yang diajukan oleh Nyoman Darpada di Polres Buleleng beberapa hari Lalu atas 5 surat Somasi yang dikuasakan kepada Gede Suarsana.
Kemaren malam sekitar jam 21.00 wita (Rabu, 9 April 2025) Pengadu atas nama I Ketut Buderana warga Kotabaru Kalimantan Selatan juga melayangkan Laporan Pengaduan yang sama Ke Polisi Polres Buleleng Bali terhadap 19 orang Pensomasi yang juga di Kuasakan kepada I Gede Suarsana Warga RT.06 Desa Megasari Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan.
Akibat merasa di fitnah, dan tercemar nama baiknya maka Nyoman Darpada dan I Ketut Buderana melaporkan I Gede Suarsana beserta Pensomasi yang terbagi dari warga Desa Bebetin Kecamatan Sawan, warga Desa Pakisan, warga Desa Banjar Dinas Dangin Margi, warga Desa Bungkulan, warga Desa Bulian Banjar Dinas Bantes, warga Banjar Dinas Jero Agung dan warga dari Desa Petandakan Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng Provinsi Bali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media ini, diketahui bahwa I Ketut Buderana, Nyoman Darpada dan Nyoman Suwastika melalui Kuasa Hukumnya Ansori, S.H. telah menemui beberapa warga Pensomasi pada hari Selasa dan hari Rabu kemaren, Alhasil Ansori, S.H. mendapatkan Surat Pernyataan Pengakuan dari beberapa warga alasan mereka mengapa mau menandatangani surat Somasi ternyata karena merasa Terhasut oleh Gede Suarsana dan juga karena di iming-imingi uang sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), dimana mereka juga dijanjikan akan mendapatkan surat tanah dari pihak Tersomasi, kemudian lahan Pensomasi akan dibayar Perusahaan Tambang Batubara yang telah beroperasi di Desa Bekambit Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan.
Dalam surat Pernyataan para warga Pensomasi selain mengaku karena terhasut oleh Gede Suarsana, namun beberapa warga juga mengakui tidak kenal dengan pihak Tersomasi, selain itu terbaca dalam pernyataan karena dapat berdampak konsekuensi Hukum maka Pensomasi Mencabut Kuasa dari Gede Suarsana serta memohon maaf kepada pihak Tersomasi karena telah berakibat mencemarkan nama baik.
Awak media ini juga mendapatkan Video pernyataan dari Ketut Dirgayu salah satu Pensomasi yang menyatakan tandatangannya di Palsukan dalam Surat Somasi, ia mengakui hanya menandatangani Surat Kuasa saja kepada I Gede Suarsana.
Selain itu dari Surat Pernyataan Pensomasi lainnya ditemukan beberapa keterangan pengakuan warga terkait adanya orang sudah mati yang menandatangani Surat Somasi, keterangan tersebut diakui oleh Nyoman Toni Restiawan selaku Cucu dari Alm. Sari Gedong dan diakui oleh Cening Widi selaku Anak dari Alm. Nyoman Putra, keduanya mengakui bertandatangan karena di suruh I Gede Suarsana.
Ansori, S.H. ketika di konfirmasi wartawan, kamis (10/04) mengatakan", saya kembali mengapresiasi Pihak Kepolisian Polres Buleleng yang sudah menerima 2 Laporan Pengaduan dari klien saya Nyoman Darpada dan I Ketut Buderana, mungkin selanjutnya nanti akan ada tambahkan 1 lagi yaitu laporan dari Nyoman Suwastika, laporan ini tidak hanya terkait Fitnah, Berita Bohong dan Pencemaran Nama Baik melalui Surat Tertulis namun juga ada Dugaan Pemalsuan Tandatangan Dalam Surat Somasi baik orang yang masih Hidup maupun yang sudah Mati.ujarnya
Aneh memang, ada orang yang hidup mengakui bahwa tandatangannya di surat Somasi telah dipalsukan tapi ini juga ada orang yang mati ikut memberi somasi, saya yakin dan optimis polisi Polres Buleleng bekerja secara profesional dalam mengungkap kasus ini nantinya.
Beberapa warga Pensomasi juga ada yang sudah meminta maaf baik secara lisan maupun secara tertulis kepada klien saya sebagai Tersomasi, patut diketahui warga Pensomasi adalah warga Eks. Transmigrasi tahun 1988-1989 di Desa Bekambit Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan, dan rata-rata Pensomasi ditahun 1990an kembali lagi ke Bali, sehingga mereka tidak paham tentang surat tanah yang mereka fitnahkan dalam surat somasi karena merasa ditipu dan digelapkan oleh Tersomasi, sedangkan mereka tidak kenal dengan klien saya, tutup Ansori, S.H.(red)