Advertisement
Bhirawanews.com||Kalsel-Sabtu 5 April 2025, sekitar pukul 21.00 Wita Polres Buleleng Kota Singaraja Provinsi Bali kedatangan warga Desa Bekambit Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan.
Terpantau awak media, tiga warga Desa yang jauh datang dari Kalimantan tersebut diketahui bernama I Ketut Buderana, Nyoman Darpada, Nyoman Suwastika didampingi Kuasa Hukumnya Ansori, S.H.
Berdasarkan informasi yang di himpun awak media kehadiran mereka di Polres Buleleng adalah membuat laporan atau pengaduan masyarakat tentang pencemaran nama baik terkait surat Somasi yang dilayangkan oleh beberapa warga Dusun Tabang dan beberapa warga Dusun Bengkel Desa Bebeten Kecamatan Sawan, serta somasi juga dilayangkan dari beberapa warga Dinas Banjar Kawan Desa Petandakan Kecamatan Buleleng, dalam somasi tersebut I Ketut Buderana, Nyoman Darpada dan Nyoman Suwastika merasa di Rugikan karena dituduh Menipu dan Menggelapkan Surat Tanah yang terletak di Jl. Rawa Indah Desa Bekambit Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan.
Berdasarkan keterangan dari Para Pelapor, warga yang menuduhnya tersebut tidak memiliki dasar, dan bahkan telah memberikan kuasa kepada Gede Suarsana selaku warga Rt.06 Desa Megasari Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan, Pengadu mensinyalir bahwa warga yang mensomasinya mendapatkan hasutan dari Gede Suarsana sehingga mau bertandatangan di surat somasi padahal menurut pengadu antara pemberi somasi tidak pernah saling kenal semenjak dibukanya lahan transmigrasi hingga warga pemberi somasi pulang ke Bali.
Sebelum ke Polres Buleleng, Nyoman Darpada dan Nyoman Suwastika didampingi Kuasanya mendatangi Kepala Dusun dan bertemu langsung dengan warga pemberi Somasi, adapun isi Somasi yang ditanyakan terkait dokumen apa yang dituduhkan telah digelapkan, posisi objek lahan mana yang telah di garap, mengenal tidaknya antara pemberi somasi dan penerima somasi, orang yang sudah lama meninggal namun ada tandatangan dalam surat somasi, berapa uang yang dijanjikan Gede Suarsana.
Berdasarkan keterangan Nyoman Suwastika, warga yang ditemui selain tidak kenal, tapi juga mengakui hanya disuruh tandatangan saja oleh Gede Suarsana, menurutnya banyak kejanggalan rekayasa yang dibuat dari isi Somasi tersebut dimana seakan akan telah sering menanyakan dan memberitahukan kepada kami tentang surat tanah, selain itu seakan akan sering memberi toleransi kepada kami, selanjutnya juga seakan akan didalam surat itu kami mengabaikan toleransi yang mereka lakukan, padahal mereka saja mengakui tidak kenal kami, ucap Nyoman
Karena surat somasi sudah di tembuskan kemana mana bahkan didalamnya menyebutkan bahwa kami telah menipu dan menggelapkan, keluarga kami jadi sangat Malu, warga juga banyak mempertanyakan kepada kami, seakan akan kami pelaku kejahatan, makanya kami berangkat dan mereka harus membuktikannya, mereka tidak hanya mencemarkan nama baik kami namun juga ada ditemukan Tandatangan Palsu dimana ada atas nama Pensomasi yang meninggal Dunia tapi ada tandatangannya.ujar Suwastika
Saat bersamaan, Ansori, S.H. selaku kuasa Hukum Tersomasi mengatakan,"kami mengapresiasi pihak Kepolisian di Polres Buleleng meskipun hari libur bahkan pemeriksaan hingga hampir tengah malam mereka tetap melayani kami dengan baik, klien kami merasa sangat dirugikan karena difitnah dan disiarkan informasi bohong serta menyesatkan melalui surat bahkan di tuduh menipu atau menggelapkan surat tanah, sehingga jauh jauh klien saya dari Kalimantan mereka berangkat ke Bali bukan untuk berlibur melainkan demi mengkonfirmasi kebenaran dari surat somasi yang dilayangkan, warga Pensomasi juga telah mengakui mau tandatangan di surat somasi hanya karena dijanjikan uang senilai empat puluh juta rupiah, dimana lahan yang dianggap mereka masih ada akan dibayar perusahaan tambang batubara PT. Sebuku Sejakah Coal atas iming iming Oknum berinisial GS tersebut, ucap Ansori
Kami laporkan 1 dulu terkait Pasal 311 KUHP tentang Fitnah
Menista dengan Tulisan diancam 4tahun penjara, selanjutnya 2 laporan akan menyusul terkait tambahan 311nya juga, serta berikutnya akan kami tambahkan laporan bagi yang membuat surat terkait Pemalsuan Tandatangan orang yang telah meninggal, serta orang yang menggunakan surat dengan tandatangan Palsu tersebut, yaitu Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 263 ayat (2) KUHP dengan ancaman 6tahun penjara, kami akan perjuangkan kerugian terhadap klien kami hingga nama baik mereka di masyarakat kembali pulih,tambahnya
Klien kami, I Ketut Buderana mendapatkan 19 surat Somasi, Nyoman Darpada mendapatkan 5 surat Somasi, sedangkan Nyoman Suwastika mendapatkan 1 surat Somasi, tutupnya(red)